Connect with us

kriminal banjarbaru

Dari Nyanyian Dua Pemuda, Pengedar Sabu Perempuan di Landasan Ulin Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Anti bersama barang bukti sabu yang ditangkap. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang beraksi membekuk tiga orang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, tiga orang yang tertangkap yakni Aan (19), Didi (19) dan Anti (36).

“Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, tapi masih di Kecamatan Liang Anggang,” ujar Aiptu Kardi Gunadi, Rabu (13/4/2022) siang.

Aiptu Kardi Gunadi menerangkan penangkapan diawai dari sebuah informasi yang menyebut ada transaksi narkotika jenis sabu oleh seseorang.

 

Baca juga  : Dapat Tambahan Personil Sipir, Lapas Batulicin Siap Diresmikan

Selanjutnya, operasi yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aan (19) di Jalan Suka Maju Permai sekira pukul 23.00 Wita pada Selasa (12/4/2022).

Ditangan Aan petugas berhasi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan dengan berat kotor 0,19 gram dan berat bersih 0,01 gram dan satu buah HP Redmi warna biru.

“Tersangka sempat membuang barbuk untuk mengelabui petugas dilapangan,” tambahnya.

Aan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Didi (19), yang dibeli seharga Rp 170 ribu, kemudian akan dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu.

 

Baca juga  : “Mappanre Ri Tasi E” Masyarakat Pagatan, Ungkapan Syukur Nikmat Karunia Allah

Dari pengakuan Aan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang melakukan pengembangan dan berhasil menemukan beberapa barang bukti di tangan Didi (19).

Dijelaskan Kasi Humas, ketika dilakukan pengembangan dan petugas menuju rumah Didi, tidak sampai di rumah target operasi petugas menemui anak pemuda yang sedang nongkrong, ketika ditanyakan ternyata benar yang sedang nongkrong tersebut adalah Didi, sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu (13/4/2022).

“Dari Didi petugas berhasil mendapati satu plastik klip yang disembunyikannya didalam bungkus rokok yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,10 gram,” jelasnya.

Tidak hanya sampai pada Didi saja, petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati barang bukti lainnya berupa satu buah HP Realme warna biru malam, satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah bong dari botol plastik kecil yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan, dua buah sedotan bening, satu buah mancis Tokai warna kuning dan satu buah box kotak kecil warna hijau.

 

Baca juga : Menumbuhkan Minat Baca di Bumi Bersujud, Ini yang Dilakukan Dispersip Tanbu

“Saat diinterogasi, Didi mengakui kesuma barang tersebut miliknya dan dibeli dari seorang perempuan sebesar Rp 400 ribu di Landasan Ulin Barat,” beber Kasi Humas.

Berbekal informasi dari Didi (19), kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan terhadap perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 01.30 Wita, Rabu (13/4/2022), petugas berhasil mengamankan seorang perempuan di Jalan Siaga RT 012 RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Barat dengan ditemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 6,77 gram dam berat bersih 3,85 gram siap edar

“Dari Anti (36) ditemukan barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan berat berbeda-beda yang siap edar dengan total berat kotor 6,77 gram dan berat bersih 3,85 gram, satu buah HP merk VIVO warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp. 300 ribu dan satu kantong plastik klip,” ungkapnya.

 

Baca juga  : Luhut Tanya Mahasiswa Maunya Apa, Pandji: Teh Botol sama Big Data

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->