Connect with us

Kota Banjarmasin

Mahasiswa Kalsel Terus Kawal Kasus Vonis Janggal Pemerkosaan oleh Oknum Polisi

Diterbitkan

pada

Pertemuan mahasiswa dengan pihak kejaksaan terkait tuntunan ringan yang diajukan JPU. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah meminta klarifikasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mahasiswa menemukan beberapa fakta persidangan mengenai tiga poin yang dipertanyakan selama aksi berlangsung pada Kamis (27/1/2022).

Poin pertama pihak mahasiswa meminta keterangan mengenai alasan JPU menjatuhkan vonis yang ringan terhadap oknum BT. Kemudian JPU menjawab bahwa pertimbangan peringanan hukuman yang diberikan oleh JPU adalah adanya surat pengajuan permintaan maaf dari terdakwa yang diwakilkan oleh istrinya.

“Dan itu ditandatangani langsung secara sah oleh si korban, dalam tanda kutip artinya korban memaafkan,” kata Ketua BEM FH ULM, Andhika, saat menjelaskan ulang mengenai isi audiensi.

Kedua, pihak mahasiswa bertanya mengapa JPU langsung mengiyakan putusan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2022 tersebut, dan kenapa langsung diterima pada hari itu juga.

 

Baca juga : Pimpin Capaian Vaksinasi Anak Se Kalsel, Banjarbaru Targetkan Februari Dosis Dua

Kemudian JPU menjelaskan bahwa berdasarkan SOP kejaksaan tercatat bahwa hukuman terhadap terdakwa yaitu 2 tahun 6 bulan yang diputus Majelis Hakim diketahui sudah melebihi 2/3 dari hukuman 3 tahun 6 bulan yang diberikan JPU.

Berlanjut pada point ketiga, pihak mahasiswa menanyakan kepada JPU mengapa mengajukan banding diluar masa tenggat.

Dan JPU menjawab bahwa pengajuan banding dilakukan atas dasar dari banyak pihak yang mendesak untuk dilakukannya banding.

Walaupun pihaknya sudah mengetahui tidak bisa, JPU mengatakan tetap melakukan terobosan baru dengan melakukan pengajuan banding, namun nihil hasilnya tetap ditolak.

 

Baca juga : Di Tengah Massa Pendemo, JPU Ungkap Dakwaan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM

Dengan terjawabnya pertanyaan tersebut, Andhika mengatakan tujuan mahasiswa sudah terpenuhi sehingga ke depannya tugas dan tanggung jawab pihak mahasiswa beserta Universitas adalah tetap mengawal kasus ini.

“Tugas kami adalah tetap mengawal kasus ini agar setidaknya kasus-kasus seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tutupnya.

Pihak mahasiswa juga turut meminta komitmen dengan Kapolres Banjarmasin bahwa ketika diadakannya pelaksanaan upacara pemberhentian oknum BT, pihak mahsiswa diundang secara resmi melalui surat untuk datang langsung berhadir upacara pemberhentian tersebut.(kanalkalimantan.com/Wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->