Connect with us

HEADLINE

Di Tengah Massa Pendemo, JPU Ungkap Dakwaan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM

Diterbitkan

pada

Fauzan memberikan keterangan di hadapan pendemo yang mendatangi Kejati Kalsel, Kamis (27/1/2022). Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Demo mahasiswa berhasil meminta penjelasan langsung dari Alpha Fauzan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel dalam penanganan kasus DVPS. Fuzan akhirnya angkat bicara di hadapan mahasiswa.

Ia menceritakan fakta dalam persidangan. Fauzan mengatakan sidang dilakukan secara tertutup oleh para pihak dan tanpa ada rekayasa.

“Dikarenakan situasi sedang terjadi pandemi untuk itu sidang dilakukan secara online itu di persidangan terungkap semua,” kata Fauzan saat berdiri di depan mahasiswa yang berdemo di Kejati Kalsel, Kamis (27/1/2022).

Ia menceritakan, pada tanggal 30 November 2021, sidang pertama dibacakan dakwaan olehnya, kemudian terdakwa terima dan korban turut dihadirkan saat persidangan itu.

 

Baca juga : Musrenbang Desa Teluk Timbau, Bupati Eddy Raya: Listrik Sudah Full 24 Jam

“Tanggal 30 catat, 30 November kami bacakan dakwaan, dan terdakwa menyatakan menerima, tidak ada eksepsi. Begitu juga korban kita turut hadirkan saat itu,” ungkapnya.

Kemudian ia mengatakan keterangan itu dibenarkan karena ada fakta-fakta yang terungkap. Namun fakta-fakta tersebut tidak ada dalam BAP.

“Saat itulah saya coba menggali kembali dari pihak korban,”

Tepat satu minggu kemudian datangan lah saksi-saksi lain, lanjut Fauzan, mengungkapkan fakta-fakta yang sama dengan data di BAP dan di akui juga oleh terdakwa.

 

Baca juga : Pemkab Kapuas Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

Berlanjut pada tanggal 23 November ada permintaan untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 2 Desember, yaitu pemeriksaan sebelum saksi dari pihak hotel.
“Kita lihat faktanya sama seperti data di BAP dan diakui oleh terdakwa,” ungkapnya.

Tanggal 14 Desember, katanya muncul saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk meminta keringanan, atas hasil permintaan maaf yang telah ditanda tangani oleh korban.

“Selanjutnya tanggal 21 November kita adakan agenda pemeriksaan terdakwa yang turut dihadirkan korban untuk menanyakan mengenai surat permintaan maaf tersebut.”

“Tapi saya tidak bodoh, kita panggil lagi korban untuk menyatakan benarkan tanda tangan itu berasal dari korban,” tegasnya.
Saat itu korban mengiyakan dan pada persidangan jtupula terdakwa menghadirkan istrinya untuk meminta maaf kepada korban.

 

Baca juga : Warga Banjang Buru Minyak Goreng Rp 14 Ribu

“Jadi mereka di persidangan itu bertemu antara korban dengan istri yang dinikahi oleh terdakwa,” terangnya.

Kemudian proses sidang berjalan, jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta yang di kumpulkan sebelumnya.

Saat persidangan Fauzan mengatakan timbul naluri bahwa harga diri terdakwa dan keluarganya benar benar jatuh, karena diketahui istri terdakwa turut meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh suaminya.

“Disitulah saya menuntut tiga tahun setengah karena terdakwa sudah meminta maaf kemudian menangis melihat istrinya ikut meminta maaf atas apa yang telah dilakukan suaminya,” ucapnya.

 

Baca juga : Bupati Barsel Lantik PAW Kades Kalanis

“Jujur aku sebagai laki-laki yang mempunyai anak dan bini merasa ini membuat harga diri terdakwa terbuang,” lanjutnya.

Di sisi lain, lanjut Fauzan, korban menekankan bahwa proses hukum tetap harus berlanjut.

Kemudian Fauzan melanjutkan menjawab pertanyaan mengapa pihaknya menerima putusan saat hari di mana putusan tersebut keluar pada yaitu pada tanggal 11 Januari 2022.

“Pertama tuntutan kita bacakan dengan hukuman tiga tahun setengah, dalam kondisi tersebut Majelis Hakim yang memutus dua tahun setengah,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Fauzan, terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim apakah terdakwa menerima putusan pada saat itu, dan terdakwa menyatakan menerima.

 

Baca juga : Aksi Demo Vonis Janggal Mahasiswi Diperkosa Oknum Polisi di Kejati Kalsel

“Setelah terdakwa terima, otomatis kami menyatakan sikap bahwa terdakwa terima ya kita terima,” katanya.

Masih berlanjut, menjawab mengenai alasan JPU mengajukan banding yang sudah melewati masa tenggat waktu, yaitu maksimal tujuh hari setelah vonis diketuk, Fauzan mengungkapkan alasannya yaitu untuk mencari terobosan.

“Tanggal 11 aku terima putusan, lalu aku mencari terobosan mengenai bagaimana kelanjutan ini jika aku ajukan banding, dan ternyata oleh pengadilan langsung ditolak,” katanya.

Namun mahasiswa menilai dari semua jawaban yang dilontarkan Fauzan selaku JPU pun tidak menjawab atas pertanyaan yang diajukan, dan mereka merasa kasus ini benar-benar ditutupi.

Selanjutnya diketahui Fauzan sempat geram dengan tindakan mahasiswa yang terus-terusan meneriaki nya. Tidak berlangsung lama akhirnya Fauzan berserta pihaknya pergi meninggalkan mimbar.(kanalKalimantan.com/Wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->