Connect with us

HEADLINE

MA Anulir Vonis Bebas Kasus Korupsi Lahan Samsat Amuntai, Dua Terdakwa Divonis Penjara 4 Tahun 

Diterbitkan

pada

Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara, Akhmad Zahedi Fikry. Foto: kejarihsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Muhamad Anshor dan Akhmad Yani, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai yang sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kini bersiap kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebab, belum lama tadi permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) atas vonis bebas keduanya dikabulkan hakim Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA yang diketuai H Suhartono SH MHum dan dua hakim anggota dalam amar putusan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.

Terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

Baca juga: Pastikan Kecukupan Daya Pasok Pembangkit, PLN Rapat Alokasi Energi Kalimantan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA secara terpisah untuk terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor, dikutip dari laman SIPP PN Banjarmasin, Jumat (26/1/2024) siang.

Khusus untuk terdakwa Muhamad Anshor, dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp565.120.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan adanya titipan uang sebesar Rp100 juta di Kejari HSU.

Hakim MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sebagaiman dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Adanya putusan kasasi MA yang menganulir vonis bebas perkara korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari HSU, Akhmad Zahedi Fikry pihaknya dikatakan sudah menerima petikan putusannya.

Zahedi mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang persiapan melakukan proses eksekusi terhadap putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara tersebut.

Baca juga: Proyek Embung Gunung Kupang Dikeluhkan, Bikin Dinding Rumah Warga Retak

Pihaknya belum lama tadi dikatakan juga sudah mendatangi kantor Muhamad Anshor, tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sedangkan untuk Akhmad Yani masih dalam kondisi sakit.

“Kami mengharapkan keduanya (Muhamad Anshor dan Akhmad Yani) kooperatif, agar memudahkan kami melakukan eksekusi,” katanya melalui sambungan telpon, Kamis (23/1/2024) kemarin.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai yang ditangani Kejari HSU sebelumnya menetapkan Akhmad Yani selaku Kades Pekapuran dan Muhamad Anshor selaku pejabat penilaian tanah sebagai tersangka tahun 2022.

Perkara keduanya kemudian dilimpahkan dan bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada tahun 2023.

Jaksa penuntut umum awalnya menuntut Akhmad Yani dan Muhamad Anshori dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan dituntut membayar uang pengganti Rp465.120.000.

Baca juga: Anak 12 Tahun di Banjarbaru ‘Digilir’ Empat Lelaki

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota berpendapat lain.

Tuntutan jaksa penuntut umum yang dilayangkan untuk kedua terdakwa tak dikabulkan hakim, hakim menilai dakwaan tidak terbukti dan memutuskan keduanya bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan alias vonis bebas.

Tak puas dengan putusan, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga pada akhirnya hakim MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memperbaiki atau mengganti putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sementara diketahui, total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara untuk pembangunan gedung Samsat HSU dengan luas 7.064 meter persegi yakni sekitar Rp3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp565 juta. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->