Connect with us

HEADLINE

Anak 12 Tahun di Banjarbaru ‘Digilir’ Empat Lelaki


Empat Pelaku Ditahan di Mapolres Banjarbaru, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur


Diterbitkan

pada

Tiga pemuda yang ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur di Kota Banjarbaru. Foto: polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat laki-laki asal Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar ditangkap polisi karena diduga melakukan rudapaksa -perkosaan- kepada anak di bawah umur di Kota Banjarbaru.

Mereka adalah F (24), MEM (20), M (23), dan seorang anak di bawah umur (16) melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan masih berumur 12 tahun di sebuah penginapan di Banjarbaru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, AKP Zuhri Muhammad mengungkapkan, keempat pelaku berhasil ditangkap pada Senin (22/1/2024) lalu.

“Ditangkap terpisah, keempat pelaku dibawa Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru dibantu oleh Satreskrim Polres Banjar tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Tak Setor Pajak Rp1,6 Miliar, Dua Tersangka dari PT DAA Diserahkan ke Kejari Batulicin

Dua orang pelaku di antaranya merupakan seorang pekerja swasta. Satu orang lagi bekerja sebagai pedagang, dan pelaku lainnya masih anak di bawah umur tak bekerja.

Kronologis kejadian dijelaskan Kasat Reskrim, berawal pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, para pelaku berangkat dari Astambul berniat pergi ke tempat biliar di Jalan Trikora. Setelah bermain biliar mereka melintas di Jalan A Yani.

Di sana, diduga para pelaku bertemu dengan seorang anak perempuan yang sedang berjalan seorang diri.

“Saat di jalan dua orang pelaku menegur dan mengajak korban makan nasi goreng, tepatnya di depan BCA. Setelah itu pelaku mengajak korban menginap di penginapan Saudara,” ungkap AKP Zuhri.

Baca juga: 48 Gram Sabu Dimusnahkan Polres HSU, Kasus Narkoba dari Tiga Tersangka 

Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang ke penginapan tersebut. Di sanalah, AKP Zuhri menyebut, korban disetubuhi dan dicabuli bergantian oleh empat pelaku.

Dari kejadian itu, pada siang harinya korban bercerita dengan orangtuanya, kemudian melapor ke Polres Banjarbaru.

“Kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, menjadi perhatian serius kami,” kata dia.

Sebab itu, petugas langsung memburu pelaku dan berhasil mendapatkan informasi jika para pelaku tinggal di daerah yang sama yakni di Kabupaten Banjar.

Baca juga: Cari Barang Bekas Malah Curi HP dan Gerinda di Banjarbaru, MA Ditangkap di Banjarmasin

“Berhasil ditangkap, saat ini tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru,” tegasnya.

Sedangkan satu orang pelaku anak di tahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara dengan sangkaan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Zuhri.

Baca juga: Majelis Al-Busyro Gelar Peringatan Isra Mikraj di Astambul

Lebih jauh, AKP Zuhri mengingatkan, dari kejadian ini seyogyanya diambil pelajaran bahwa kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orangtua berpotensi menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berhati hati dan mengawasi lingkungan bermain serta kegiatan anak-anak. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->