HEADLINE
Lili Pintauli Mengundurkan Diri, IM57+ Institute: Mundur dari Jabatan Tidak Menghapus Tindak Pidana
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Surat pengunduran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Lili Pintauli Siregar resmi ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, Lili Pintauli saat ini terkena masalah soal dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika. Saat ini kasus tersebut tengah disidangkan majelis etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangi Jokowi sudah sesuai dengan undang-undang KPK.
Baca juga : Silaturahmi Kapolres AKBP Dony ke Wali Kota
“Penerbitan keputusan presiden tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” katanya.
Untuk diketahui pula, Dewas KPK kekinian tengah menyidangkan sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Majelis Etik dewas KPK kekinian akan memutus dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili.
“Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan dan putusan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
“Ya ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) hadir. Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai Jam 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB,” tambahnya.
Baca juga : Wakil Wali Kota Banjarmasin Membuka Langsung Pelatihan Wirausaha Muda
Indonesia Memanggil (IM 57+) Institute menyoroti Dewan Pengawas KPK yang tidak melanjutkan sidang etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan alasan sudah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menegaskan, sepatutnya Dewas KPK tetap melanjutkan sidang etik Lili. Meskipun dalam dugaan gratifikasi terkait tiket nonton MotoGP Mandalika Lili sudah mengembalikan uang ataupun mundur dari jabatannya tidak akan menghapus pidana perbuatan Lili.
“Lanjutkan sidang, tindakan mengembalikan uang ataupun pengunduran diri sebagai pegawai tidak menghapus pidana penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Lili,” kata Plt Praswad dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Eks Pegawai KPK itu menyebut, pimpinan lembaga antirasuah tersebut dianggap mempertontonkan tindakan sikap tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Alih-alih memilih strategi mengundurkan diri untuk menghindari sanksi etik dari Dewas KPK.
Baca juga : Koperasi Kartika Batulicin Raih Penghargaan Koperasi Terbaik dari Pemkab Tanbu
“Mempertontonkan tindakan tidak kesatria, dengan cara mencoba menghindari sidang kode etik menggunakan strategi mengundurkan diri, ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak patut,” ucapnya.
Praswad menyebut, ditakutkan ke depannya atas sikap Lili dengan strategi mengundurkan diri untuk menghindari sanksi etik dari Dewas KPK, dikhawatirkan dapat dicontoh oleh pegawai dan komisioner KPK lainnya.
“Langgar saja kode etik, atau lakukan saja perbuatan korupsi, karena jika ketahuan tinggal mengundurkan diri” dan masalah akan selesai, serta yang bersangkutan akan terlepas dari tanggung jawab pidana,” Praswad mencontohkan.
Praswad pun mengingatkan, peristiwa pelanggaran etik Lili tersebut tak jauh berbeda dengan Firli Bahuri ketika masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
Baca juga : Ini Identitas Pria Tewas Tenggelam dari Jukung Karam di Jembatan RK Ilir Banjarmasin
Ketika itu, Firli dijatuhi melanggar etik terkait dugaan bermain tenis bersama eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang yang diduga tengah berperkara di lembaga antirasuah.
“Yang bersangkutan mengundurkan diri agar terhindar dari sanksi kode etik KPK. Beberapa waktu kemudian yang bersangkutan kembali ke KPK dan terpilih sebagai Ketua KPK,” kata Praswad. (Suara.com)
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin17 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah