Connect with us

Hukum

Lagi, Satpol PP Banjar Ciduk Dua ‘Pelayan’ Prostitusi Online

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjar mengamankan terduga wanita penjual jasa diri. Foto : rendy

MARTAPURA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar kembali mendapati dua wanita pelaku praktik prostitusi online di sebuah kos, Rabu (28/11).

Menurut Kepala Satuan Satpol PP Banjar H Ahmadi, kedua wanita tersebut adalah Mawar (17) warga Indrasari dan Melati (21) -nama samara- warga asal Sungai Ulin Banjarbaru. Kasus ini terungkap ketika pihaknya melakukan penggrebekan rumah kos di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Adapun modus praktik prostitusi online ini dilakukan melalui sebuah aplikasi android di handphone dengan melakukan penawaran kepada lelaki hidung belang,” ujarnya.

Lebih jauh Ahmadi mengatakan, dari pengakuan kedua wanita ini, meraka adalah pemain baru yang coba-coba menawarkan diri melalui sebuah aplikasi dan masih belum sempat mendapatkan pelanggan.

“Setelah kita lakukan penggrebekan kita dapati dua wanita ini, menurut pengakuan mereka baru membuka dan menggunakan aplikasi itu untuk mencoba menawarkan diri, namun masih belum pernah dapat pelanggan,” katanya..

Sementara itu ketika ditanya sanksi yang dijatuhkan kepada kedua pelaku prostitusi online tersebut, Ahmadi mengatakan kedua wanita tersebut akan terancam Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban sosial.

Perlu diketahui sebelumnya Satpol PP Kabupaten Banjar juga mengamankan sepasang kekasih AF (21), warga asal Kecamatan Mataraman dan Putri (17) -bukan nama sebenarnya-, warga Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Keduanya diduga melakukan praktek prostitusi online di rumah kontrakan di Gang Merpati, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kamis (15/11/2018).

Kepala Satpol PP Banjar H Ahmadi mengatakan, temuan dugaan kasus prostitusi online tersebut merupakan tindak lanjut dari penelusuran laporan masyarakat dan anggota di lapangan. Anggota menyamar sebagai pelanggan, dan memang benar di tempat tersebut didapati sepasang muda-mudi yang bukan muhrim berada dalam satu kontrakan.

Dari rumah sewaan itu, pihaknya mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi online, seperti beberapa alat kontrasepsi berupa kondom, tisu, botol minuman keras dengan berbagai merek, HP yang dipergunakan untuk transaksi jual beli yang berisikan puluhan chat dengan tertuga pelanggan lelaki. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->