Connect with us

Dishut Prov Kalsel

Kunjungan Komisi II DPRD Tabalong ke Dishut Kalsel, Ini Yang Dibahas

Diterbitkan

pada

Dishut Kalsel menerima kunjungan Komisi II DPRD Tabalong guna membahas pemanfaatan kawasan.  Foto: Dishut Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dishut Kalsel mendapat kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong terkait pembahasan mengenai pemanfaatan kawasan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat . Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Ruangan Aula Rimbawan 3,Senin (28/3/2022).

Rapat dibuka oleh Sekretaris Dishut Kalsel Bijuri didampingi seluruh Esselon 3 dan Esselon 4 Bidang PPH dan Bidang PMPPS. Turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Muhammad Hudianor dan wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong Jurdi bersama jajarannya, turut hadir Kepala KPH Tabalong Heriyadi Joesri bersama Kasi Pengamanan Hutan KPH Tabalong Zainal Abidin.

“Kaitannya dengan hutan adat, kami akan memberikan satu gambaran mengenai hukum adat melalui penjelasan dipaparan nanti yang dibawakan Pak Gede Selaku Kabid PMPPS,” kata Bijuri.

Ketua DPRD Komisi II Kabupaten Tabalong Muhammad Hudianor, dalam kesempatannya di Koordinasi Kerja tersebut menyampaikan tujuan kedatangannya terkait pembahasan mengenai pemanfaatan Kawasan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat.

 

Baca juga  : Manajemen Gelar Rakor, Dewas RSD Idaman: Pasien Bukan Minta Tolong, Tapi Orang yang Harus Dilayani

“Adapun tujuan dan kedatangan kami kesini ingin melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pemanfaatan kawasan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat, agar kami nantinya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat kami mengenai masalah hutan yang ada di Kabupaten Tabalong dan tidak menyalahi aturan yang berlaku,” kata Muhammad Hudianor.

Dalam rapat tersebut Kabid PMPPS I Gede Arya Subhakti, menjawab sekaligus memaparkan mengenai pemanfaatan kawasan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat.

“Terkait tentang pemanfaatan hutan adat, selama masyarakat hukum adatnya belum dibentuk atau ditetapkan maka pemanfaatan kawasan hutan ini masih bisa dilakukan oleh masyarakat adat dengan skema hutan desa HKm (Hutan Kemasyarakatan), “ Kata I Gede Arya Subhakti.

Dalam koordinasi kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong tersebut juga disampaikan penjelasan mengenai Masyarakat Hukum Adat, Penetapan Hutan Adat, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Regulasi Masyarakat Hukum Adat, Skema Perhutanan Sosial dan Tahapan Penetapan Status Hutan Adat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.(Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->