Connect with us

HEADLINE

KRONOLOGI Mutilasi Perempuan di Banjarmasin: Sepakat Kencan hingga Pelaku Beli Solar

Diterbitkan

pada

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan jumpa pers di lobi Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (3/6/2021) siang, menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan mutilasi perempuan. Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Geger publik Banjarmasin penemuan mayat perempuan dengan kepala terpenggal akhirnya berhasil diungkap polisi tak lebih dari 24 jam.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cari mutilasi di Jalan Belitung, Gang Keluarga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (2/6/2021) subuh.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam jumpa pers di lobi Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (3/6/2021) menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: TERUNGKAP. Kasus Mutilasi Perempuan di Banjarmasin Diduga Bermotif Kencan Gelap

 

Lokasi rumah kosong eksekusi RH, kemudian ditemukan warga sekitar, Rabu (2/6/2021) pagi. Foto : tius

Dari pengakuan pelaku, H (40), warga Komplek Pembangunan 1, Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia pertama kali bertemu korban RH (33) di kawasan Pasar Sudimampir pada Selasa (3/6/2021) malam.

Keduanya ‘deal’ bertransaksi seks dengan tarif Rp 300 ribu. Sesampainya di kamar losmen HI saat akan memulai hubungan badan, korban minta tambah Rp 500 ribu.

Permintaan itu uang tambahan itu diamini H, hingga keduanya terlibat hubungan badan. Saat masih dalam hubungan terlarang itu, RH dari pengakuan H kembali minta tambah Rp 500 ribu, namun tidak digubris oleh pelaku.

Pelaku H dibekuk aparat gabungan saat hendak kabur di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (2/6/2021) siang. Foto: ist

Merasa tak dihiraukan, korban kembali membujuk pelaku untuk membelikan susu, popok dan kebutuhan anak-anaknya. Keinginan tersebut diiyakan saja oleh H.

Baca juga: Jelang Coblosan PSU 9 Juni, Bawaslu Banjarmasin Tertibkan Spanduk Provokatif

Masih dari keterangan pelaku kepada polisi, setelah berhubungan badan, keduanya lalu menuju ritel modern di kawasan tersebut, menempati janji pelaku. Kantong belanjaan dari sebuah ritel kemudian dititipkan ke sebuah penginapan.

Pelaku yang kehabisan uang lantas minta tolong diantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor korban. Permintaan tersebut dipenuhi RH, asalkan pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp500 ribu.

Bukan malah diantar pulang ke rumah, H belakangan malah membawa korban ke rumah kosong tempat eksekusi.

“Di situ korban diminta masuk ke dalam rumah kosong itu untuk mengambil uang,” tutur Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Saat dalam rumah itulah, pelaku yang sudah kesal kemudian menggorok leher korban dari belakang menggunakan sebilah gunting yang dimodifikasi seperti belati.

“Saat itu korban sempat teriak tolong, sakit dan sayang. Suara itulah yang didengar oleh saksi di sekitar rumah kosong pada dinihari itu,” terangnya.

Ditambakan Kapolresta Banjarmasin, proses memenggal kepala korban tak memakan waktu lama dari pengakuan H. “Pelaku mengaku hanya sekitar 3 menit saja,” ujarnya.

Setelah korban tak bernafas dengan kepala terpenggal, pelaku lantas melucuti pakaian korban untuk membersihkan darah yang berceceran mencoba menghilangkan jejak.

Sementara itu, masih dari introgasi petugas, Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal R mengatakan, usai mengeksekusi korban, H sempat kebingungan dan menggotong badan serta kepala korban ke dalam WC rumah kosong tersebut.

“Makanya di dalam WC juga banyak kita temui ceceran darah. Lalu muncul idenya untuk membakar tubuh korban upaya menghilangkan jejak,” ujar Kapolsek.

Petugas kepolisian saat evakuasi mayat RH yang dimutilasi di sebuah rumah kosong, Rabu (2/6/2021) pagi. Foto: ist

Baca juga: Tinggal Sepekan, Ribuan Anggota KPPS di Wilayah PSU Divaksin

Pelaku pada subuh dinihari maut itu keluar membeli BBM, namun tidak menemukan pedagang bensin eceran. “Tidak ketemu bensin, ada hanya orang yang jualan solar di dekat Pasar Kalindo,” beber Kapolsek.

Sekembali ke rumah kosong tersebut, pelaku menggotong tubuh korban menggunakan gorden ke arah luar rumah. Solar hasil pembelian dengan jirigen warna putih disiramkan pelaku ke tubuh korban.

Pelaku sempat mencari kepala korban yang dilemparnya untuk turut dibakar, namun tidak ketemu.

“Jadi badannya dulu dibawa ke luar baru kepalanya. Tapi kepalanya sempat dilempar, makanya ditemukan terpisah. Sesudah mencoba membakar tubuh korban, baru melarikan diri. Karena solar titik bakarnya rendah jadi api lambat membesar, dan diketahui warga yang kemudian menemukan tubuh korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, H dijerat dengan pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: Tius
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->