HEADLINE
KRONOLOGI Mutilasi Perempuan di Banjarmasin: Sepakat Kencan hingga Pelaku Beli Solar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Geger publik Banjarmasin penemuan mayat perempuan dengan kepala terpenggal akhirnya berhasil diungkap polisi tak lebih dari 24 jam.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cari mutilasi di Jalan Belitung, Gang Keluarga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (2/6/2021) subuh.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam jumpa pers di lobi Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kamis (3/6/2021) menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Baca juga: TERUNGKAP. Kasus Mutilasi Perempuan di Banjarmasin Diduga Bermotif Kencan Gelap
Dari pengakuan pelaku, H (40), warga Komplek Pembangunan 1, Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia pertama kali bertemu korban RH (33) di kawasan Pasar Sudimampir pada Selasa (3/6/2021) malam.
Keduanya ‘deal’ bertransaksi seks dengan tarif Rp 300 ribu. Sesampainya di kamar losmen HI saat akan memulai hubungan badan, korban minta tambah Rp 500 ribu.
Permintaan itu uang tambahan itu diamini H, hingga keduanya terlibat hubungan badan. Saat masih dalam hubungan terlarang itu, RH dari pengakuan H kembali minta tambah Rp 500 ribu, namun tidak digubris oleh pelaku.
Merasa tak dihiraukan, korban kembali membujuk pelaku untuk membelikan susu, popok dan kebutuhan anak-anaknya. Keinginan tersebut diiyakan saja oleh H.
Baca juga: Jelang Coblosan PSU 9 Juni, Bawaslu Banjarmasin Tertibkan Spanduk Provokatif
Masih dari keterangan pelaku kepada polisi, setelah berhubungan badan, keduanya lalu menuju ritel modern di kawasan tersebut, menempati janji pelaku. Kantong belanjaan dari sebuah ritel kemudian dititipkan ke sebuah penginapan.
Pelaku yang kehabisan uang lantas minta tolong diantarkan pulang dengan menggunakan sepeda motor korban. Permintaan tersebut dipenuhi RH, asalkan pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Bukan malah diantar pulang ke rumah, H belakangan malah membawa korban ke rumah kosong tempat eksekusi.
“Di situ korban diminta masuk ke dalam rumah kosong itu untuk mengambil uang,” tutur Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Saat dalam rumah itulah, pelaku yang sudah kesal kemudian menggorok leher korban dari belakang menggunakan sebilah gunting yang dimodifikasi seperti belati.
“Saat itu korban sempat teriak tolong, sakit dan sayang. Suara itulah yang didengar oleh saksi di sekitar rumah kosong pada dinihari itu,” terangnya.
Ditambakan Kapolresta Banjarmasin, proses memenggal kepala korban tak memakan waktu lama dari pengakuan H. “Pelaku mengaku hanya sekitar 3 menit saja,” ujarnya.
Setelah korban tak bernafas dengan kepala terpenggal, pelaku lantas melucuti pakaian korban untuk membersihkan darah yang berceceran mencoba menghilangkan jejak.
Sementara itu, masih dari introgasi petugas, Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal R mengatakan, usai mengeksekusi korban, H sempat kebingungan dan menggotong badan serta kepala korban ke dalam WC rumah kosong tersebut.
“Makanya di dalam WC juga banyak kita temui ceceran darah. Lalu muncul idenya untuk membakar tubuh korban upaya menghilangkan jejak,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Tinggal Sepekan, Ribuan Anggota KPPS di Wilayah PSU Divaksin
Pelaku pada subuh dinihari maut itu keluar membeli BBM, namun tidak menemukan pedagang bensin eceran. “Tidak ketemu bensin, ada hanya orang yang jualan solar di dekat Pasar Kalindo,” beber Kapolsek.
Sekembali ke rumah kosong tersebut, pelaku menggotong tubuh korban menggunakan gorden ke arah luar rumah. Solar hasil pembelian dengan jirigen warna putih disiramkan pelaku ke tubuh korban.
Pelaku sempat mencari kepala korban yang dilemparnya untuk turut dibakar, namun tidak ketemu.
“Jadi badannya dulu dibawa ke luar baru kepalanya. Tapi kepalanya sempat dilempar, makanya ditemukan terpisah. Sesudah mencoba membakar tubuh korban, baru melarikan diri. Karena solar titik bakarnya rendah jadi api lambat membesar, dan diketahui warga yang kemudian menemukan tubuh korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, H dijerat dengan pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/tius)
Reporter: Tius
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarmasin11 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah