Hukum
Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin, Konsultan Pengawas Perencana Divonis 16 Bulan Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satu terdakwa kasus korupsi proyek jaringan irigasi Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (21/6/2023) malam.
Mirza Azwari divonis bersalah dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa selaku konsultan perencana CV ANA Consulindo dan juga selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri ini juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 15.661.714.
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau diganti dengan 8 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.
Baca juga: Pernah Ikut Ajang Internasional, Erlita Budiarti Jadi Lulusan Terbaik UIN Antasari
Hal yang memberikan terdakwa menurut majelis jakim yaitu karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai kepercayaan yang diberikan Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Usai putusan, Mirza yang hadir langsung dalam persidangan melalui kuasa hukum mengatakan menerima putusan penjara dan uang ganti rugi oleh majelis hakim.
“Kami menerima putusan atau tidak melakukan banding,” kata penasehat hukum terdakwa yang berkantor di kantor advokat Dr Abdul Halim SH MH.
Pihaknya mengakui kliennya lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk proyek jaringan irigasi Mandiangin tersebut.
Baca juga: Polres Banjar Luncurkan Polisi RW, Ini Bedanya dengan Bhabinkamtibmas
Mirza bersama Yusuf sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek dengan nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp 753 juta.
Nilai korupsi terdakwa Mirza Azwari sebesar Rp 15.661.714, sedangkan Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019 pada proyek yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banjar tahun 2021.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Mirza Azwari dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Kemudian, JPU dari Kejari Banjar juga menuntutnya untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 15.661.714, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar diganti dengan kurungan 11 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Yusuf pada Rabu (21/6/2023) malam, juga menjalani sidang dengan agenda duplik dari penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Tak Lagi Berdebu, Rektor UIN Antasari: Jalan Mulus Masuk Kampus 2
Terdakwa Yusuf selaku kontraktor pelaksana proyek Irigasi Mandiangin pada beberapa waktu lalu dituntut JPU dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 737.703.019 atau jika tidak dapat membayar diganti dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan memutus terdakwa Muhammad Yusuf pada sidang berikutnya tanggal 12 Juli 2023. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23