Connect with us

HEADLINE

Korupsi Pembebasan Lahan Dua ASN Disporapar HSS Dipenjara Setahun

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan lahan objek wisata Tanuhi, Loksado, HSS, Senin (16/10/2023), dua terdakwa divonis masing-masing satu tahun. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa pegawai Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang terlibat kasus korupsi pengadaan lahan objek wisata Tanuhi divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dihadiri langsung oleh terdakwa Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya, Senin (16/10/2023) siang.

“Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimaa dakwaan kesatu subsider. Menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta susbider 1 bulan kurungan,” demikian bunyi vonis majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MHum.

Baca juga: Launching Banjarbaru Kota CSIRT, Keamanan Siber Infrastruktur Komputer Kota

Dalam pertimbangan mejelis hakim, kedua terdakwa dikatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Meski perkara korupsi lahan objek wisata Tanuhi, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS ini telah merugikan keuangan negara Rp818 juta, namun dalam putusan majelis hakim tidak membebankan keduanya membayar uang pengganti, sebab telah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa maupun saksi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS.

“Maka uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Sehingga dalam putusan tidak lagi dibebani untuk membayar uang pengganti,” ucap majelis hakim.

Baca juga: KPU Kalsel Umumkan DCT 4 November, Milenial dan Gen Z Diminta Gunakan Hak Pilih

Hal yang memberatkan, keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menciderai kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab HSS.

Sementara untuk yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Putusan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ulah Mahasiswi Panggil Damkar Pasang Regulator Gas, Begini Penjelasan DPKP Banjarmasin

JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan (tanpa tuntutan uang pengganti).

Menanggapi putusan lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU Masden Kahfi mengatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

“Kami dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir,” ucap Masden yang juga sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari HSS.

Sekadar diketahui, perkara kasus korupsi pengadaan lahan objek wisata Tanuhi yang berlokasi di Kecamatan Loksado, HSS itu menyeret dua ASN Disporapar Kabupaten HSS.

Mereka adalah M Zakir Maulidy yang mejabat sebagai Kabid Pariwisata dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian Eko Hendra Wijaya mejabat Kasi Destinasi Pariwisata dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembebasan lahan untuk perluasan objek wisata Tanuhi.

Baca juga: Bonus Atlet Kabupaten Banjar Diserahkan, Begini Rinciannya

Anggaran yang dikucurkan untuk perluasan lahan parkir objek wisata itu sebesar Rp2 miliar lebih pada tahun 2019. Belakangan, tanah yang dibeli oleh kedua terdakwa dari masyarakat itu termasuk kawasan Hutan Lindung (LH).

Hasil perhitungan BPKP, pada proyek tersebut didapati kerugian negara sebesar Rp818.475.526 dari nilai anggaran Rp2 miliar tahun 2019.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->