Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Komplotan Perampas Motor Ngaku Debt Collector Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Komplotan perampas motor berdalih debt collector diringkus Satreskrim Polres Banjarmasin. Foto: polrestabjm

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat lelaki di Kota Banjarmasin merampas dua sepeda motor warga dengan mengaku sebagai debt collector.

Komplotan itu dibekuk Satreskrim Polres Banjarmasin saat tertidur lelap di dua tempat persembunyian mereka di Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, saat beraksi komplotan lelaki berbadan kekar itu, menggunakan modus yang sama, yakni mengaku sebagai debt collector atau penagih utang kepada para korbannya.

Kemudian, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, komplotan itu lantas menjualnya kembali ke pasar loak.

Baca juga: Ganggu Pasokan, Ancaman Sanksi Penjual Air Bersih Pakai Pompa di Banjarmasin

“Modusnya penagih utang mirip, dimana para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban. Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak,” kata Kompol Thomas, Sabtu (2/9/2023) malam.

Menurutnya, sejauh ini baru ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polresta Banjarmasin.

Namun, Thomas tak menampik, ada dugaan komplotan itu telah beraksi cukup lama dengan jumlah korban lebih dari dua orang.

Untuk itu, Polres Banjarmasin terus mendalami kasus ini. Sedangkan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Baksos IMBI Kalsel Bagikan Paket Sembako

“Sementara kalau untuk LP kan dua ini, LP-nya dua sampai saat ini. Masih kita dalami ada berapa sih sebetulnya pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa. Namun demikian, terkait dua LP tersebut sudah disidik. Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->