Connect with us

HEADLINE

Ganggu Pasokan, Ancaman Sanksi Penjual Air Bersih Pakai Pompa di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Pemompaan air bersih untuk dijual kembali dilarang PAM Bandarmasih ditengah keterbatasan bahan baku air bersih saat musim kemarau melanda. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Musim kemarau di Banjarmasin menyebabkan intrusi kadar garam yang ada di Sungai Martapura naik tinggi.

Intrusi itu berakibat air baku PAM Bandarmasih mengalami penurunan yang signifikan. Bahkan, PAM Bandarmasih beberapa waktu lalu harus melakukan pencampuran air baku dengan yang ada di IPA II, sebab air baku yang ada di Intake Sungai Bilu tidak dapat diproduksi karena kadar garam di atas standar yang ditetapkan Kemenkes RI.

Ditengah penurunan distribusi air bersih tersebut, praktek penyalahgunaan air atau penjualan air menggunakan mesin pompa di masyarakat berpotensi meningkat.

Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Deklarasi Siap Tarung Pilpres 2024

Untuk itu, PAM Bandarmasih mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi PAM Bandarmasih Nomor 34 Tahun 2023 tentang Larangan Menjual Air kepada Masyarakat dengan Menggunakan Mesin Pompa.

Melalui pengumuman resmi PAM Bandarmasih, dikatakan SK tersebut ini bertujuan untuk mengatasi masalah krisis air bersih yang dirasakan di daerah-daerah ujung jaringan seperti di daerah Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Barat dan sekitarnya.

“Yang mana pelanggan tidak mendapatkan air bersih akibat adanya praktek penjualan air bersih skala besar dengan mesin pompa berkapasitas besar oleh pelanggan lain, sedangkan penjualan air tersebut untuk masyarakat di luar Kota Banjarmasin,” tulis Humas PAM Bandarmasih di akun resmi media sosial, Sabtu (2/9/2023).

Petugas PAM Bandarmasih mendatangi salah satu pelanggan di Mantuil yang melakukan penyedotan secara besar-besaran air bersih menggunakan pompa air lalu kemudian dijual. Foto: humaspambandarmasih

Baca juga: Baksos IMBI Kalsel Bagikan Paket Sembako

Terpisah, tiga hari yang lalu PAM Bandarmasih telah mendatangi sejumlah warga di Kelurahan Mantuil untuk menyosialisasikan terkait SPSK Direksi PAM Bandarmasih Nomor 34 Tahun 2023 itu.

Sebab, di wilayah tersebut diketahui ada pelanggan yang melakukan penjualan air bersih dengan menggunakan mesin pompa, padahal perbuatan itu dilarang oleh PAM Bandarmasih.

“Kami sudah mengunjungi beberapa pelanggan yang terbukti menjual air dengan menggunakan mesin pompa pada siang hari, kami sudah minta agar menghentikan kegiatan tersebut, agar tidak menggangu pendistribusian air bersih kepada pelanggan yang lainnya,” kata Supervisor Tunggakan Pelanggan, Yuraida, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Incar Kemenangan dari Persis, Coach RD Tak Mau Tergeser dari Papan Atas

Yuraida mengungkapkan, pelanggan PAM Bandarmasih yang kedapatan menjual air bersih menggunakan pompa air akan langsung diberikan teguran lisan oleh pihaknya, seperti yang sudah dilakukan di wilayah Mantuil.

Namun, jika setelah ditegur kedapatan masih melakukan perbuatan tersebut, maka PAM Bandarmasih dikatakan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila kedapatan, pelanggan diberikan sanksi yaitu pemutusan meteran air, dan juga akan diberikan denda maksimal 15 kali dari pembayaran rekening tertinggi,” tegas Yuraida.

Untuk kasus di Mantuil sendiri dikatakan Yuraidi, para pelanggan yang menjual air menggunakan mesin justru untuk masyarakat yang ada di luar Kota Banjarmasin, padahal warga Banjarmasin juga memerlukan air bersih.

Baca juga: Cak Imin Resmi Dampingi Anies, Gus Yahya: Bukan Calon Atas Nama NU

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan untuk tidak melakukan praktek penyalahgunaan air dengan melakukan penjualan air yang dilarang tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan air bersih, terutama saat kemarau ini,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->