Connect with us

Kabupaten Kapuas

Keluar Masuk Kabupaten Kapuas ‘Wajib’ Kantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Ini Cara Memperolehnya

Diterbitkan

pada

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga. foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Masyarakat Kabupaten Kapuas yang ingin membuat surat jalan bebas Covid-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 atau minimal hasil rapid test dengan keterangan non reaktif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga, Kamis (28/5/2020) sore.

Panahatan Sinaga menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat surat jalan tersebut juga harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di kantor BPBD. Juga melampirkan  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat pengantar atau keterangan dari lecamatan.

“Masyarakat memang bisa membuat surat jalan ini, namun tidak semua orang bisa mendapatkan surat jalan tersebut, yang kami prioritaskan  tentunya bagi masyarakat maupun petugas yang memang harus melaksanakan tugas-tugas negara yang penting, kemudian juga pedagang yang memang harus pergi keluar daerah,” terangnya.

Kepala BPBD Kabupaten Kapuas menegaskan untuk proses pembuatan surat jalan tersebut tidak berlangsung lama, tergantung kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah dibawa oleh pemohon.

“Sebelum menerbitkan surat jalan ini, kami harus mengetahui dulu keperluan pembuatan surat tersebut untuk apa saja. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas sebelum mengajukan permohonan surat tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya yang dalam hal ini mendapatkan hasil rapid test, maka dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->