Connect with us

Kalimantan Selatan

KDRT Kala Pandemi, UPTD PPA Kalsel: Tekanan Ekonomi, Stress, Kekerasan Fisik hingga Psikis

Diterbitkan

pada

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: karolina grabowska from pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pandemi menyebabkan banyak sekali bidang terdampak, salah satunya bidang ekonomi. Penurunan pendapatan berpengaruh besar terhadap keharmonisan rumah tangga.

Tak sedikit berujung kepada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikarenakan perkelahian antar pihak di sebuah keluarga.

Riku Ijami, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Selatan menyebut, peningkatan jumlah kasus kekerasan saat pandemi meningkat drastis dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Ia menyebutkan faktor penyebab paling besar itu karena stress, tidak seimbangnya kebutuhan dan pemasukan di rumah tangga. Terjadilah perkelahian yang berujung dengan kekerasan.

 

 

Baca juga: SAH. KPU Kalsel Akhirnya Tetapkan Sahbirin-Muhidin Pemenang Pilkada 2020!

“Pada bulan Juli ada 20 kasus yang kami tangani, 16 kasus sudah selesai, sisanya masih proses,” kata Riku kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (5/8/2021).

Riku menyebutkan kasus-kasus yang sering terjadi adalah penganiyaan, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, perebutan hak asuh anak, dan kekerasan fisik maupun psikis.

Riku Ijami, Kepala UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: dok.pribadi

“Kalau kita bandingkan, kekerasan perempuan dengan kekerasan terhadap anak itu lebih banyak terhadap anak. Perbandingannya itu bisa 1 banding 5,” jelasnya.

“Sebenarnya kasus yang terjadi jauh lebih banyak dari yang tercatat secara administrasi ke UPTD PPA, tapi seringkali korban tidak melaporkan ke kami. Ada 3 faktor penyebab korban melapor, secara umumnya dikarenakan status sosial. Kalau dilihat, kebanyakan kasus terlapor itu berasal dari perkotaan. Lalu jenjang pendidikan korban, dan pengetahuan korban terkait prosedur pelaporan,” ucap Riku.

Lebih banyak itu kasus di desa, tapi kebanyakan karena korban berasal dari pendidikan rendah dan minim pengetahuan jadi kurang paham kemana ingin melapor.

Alur dari pelaporan dan penanganan UPTD PPA Provinsi Kalsel dijabarkan Riku dimulai dari pengaduan yang dilakukan secara online maupun offline, lalu screening kasus.

Screening kasus ini berupa pengumpulan bukti dan asessmen. Asessmen ini dilihat apakah perlu mediasi, perlu psikolog atau tidak, atau langsung masuk ke jalur hukum. Setelah itu dapat ditindak lanjuti.

“Kami juga melakukan pelayanan penjangkauan, ini merujuk kepada antar wilayah. Misalnya di tingkat kabupaten yang merujuk ke kami, atau lintas wilayah,” katanya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perawat RSD Idaman Dibekuk, Dihabisi Hartanya Diambil

Ia juga memberikan informasi terkait penampungan sementara oleh UPTD PPA kepada korban. “Jika korban secara psikis sangat trauma, merasa jiwanya terancam, dia berhak mendapatkan tempat yang aman. Kami memfasilitasi itu,” ucapnya Riku.

“Seringkali kasus dilupakan karena korban merasa takut ataupun diancam oleh pelaku. Padahal, jika memberanikan diri maka kasus akan tertangani oleh kami. Korban juga mendapatkan pengobatan baik fisik di fasilitas kesehatan ataupun psikis oleh psikolog,” kata Riku.

Ia berharap ke depannya semakin banyak orang yang mengetahui pengetahui peran UPTD PPA agar mendapatkan penanganan yang tepat dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berkurang. (kanalkalimantan.com/nurul)

Reporter : nurul
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->