Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Kasus Penjualan Solar Bersubsidi di Atas HET Dilimpahkan ke Kejari Kotabaru

Diterbitkan

pada

Kejati Kalsel melimpahkan kasus penjualan solar bersubsidi di atas HET dengan tersangka AN ke Kejari Kotabaru.  Foto: muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Kasus penjualan solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melibatkan tersangka AN, dilimpahkan ke Kejari Kotabaru, Jumat (1/7/2022).

Sebelumnya, AN yang juga mantan anggota DPRD Kalsel ini, diamankan bersama 2 orang lainnya yang merupakan pembeli solar bersubsidi. AN selaku pemilik salah satu perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang menjual solar pada kalangan nelayan di Kotabaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Pidum, Seno Aji membenarkan ada penetapan tersangka terhadap 3 orang yang berinisial AN, K dan S.

“Sekitar siang tadi sebelum pelaksanaan shalat Jumat, kami (Kejari Kotabaru, red) menerima pelimpahan dari Kejati Provinsi Kalimantan Selatan atas perkara tersebut, sehingga perkara itu telah naik ke tahap dua,” kata Seno.

 

Baca juga  : Pemko Banjarbaru Hentikan Potongan Retribusi Sewa Toko dan Los Pasar Bauntung

Diterangkan olehnya, untuk penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh pihak Polda Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan ke Kejati. Hanya saja, karena lokasi kejadian atau peristiwanya di wilayah Kabupaten Kotabaru sehingga dilimpahkan kepada Kejari Kotabaru.

“Namun perlu dicatat, kami di sini sifatnya hanya membantu proses persidangannya saja. Untuk tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Kalsel,” tambahnya.

Untuk proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, diperkirakan dalam waktu 1 minggu ke depan selanjutnya sesuai penetapan dari PN akan diagendakan pelaksanaan sidang.

“Sesuai ketentuan, tersangka dikenakan UU Cipta Kerja Pasal 55 yang mana seseorang tidak boleh menyalahgunakan atau menjual meniagakan berkaitan dengan minyak bersubsidi, dan untuk ancamannya maksimal selama 6 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 60 miliar,” jelasnya.

Untuk HET sendiri, lanjutnya pula, hanya pada kisaran angka sebesar Rp 5.150. Sementara tersangka menjual di atas harga tersebut. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->