Connect with us

HEADLINE

Kasus Pencabulan Anak di Banjarbaru, Dokter R Divonis 6 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Pembacaan vonis kasus pencabulan dokter R di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (10/2/2022) siang. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Proses meja hijau terdakwa kasus pencabulan dokter R (50) akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (10/2/2022) siang.

Majelis Hakim PN Banjarbaru yang dipimpin Wiwin Pratiwi Sutrisno berikan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan masa tahanan kepada pelaku tindak asusila anak di bawah umur.

Vonis PN Banjarbaru itu berdasarkan surat putusan Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN BJB, dimana dokter R (50) dinyatakan terbukti secara sah dengan memaksa anak di bawah untuk melakukan perbuatan cabul.

 

Baca juga: KRONOLOGI: Dokter R Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban “Jangan Om”

Agenda sidang terakhir pembacaan vonis terdakwa dokter R berlangsung secara terbuka untuk umum. Pembacaan vonis terdakwa dokter R berjalan kurang lebih 20 menit.

Juru Bicara PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono mengatakan, majelis hakim memutuskan menjatuhi terdakwa dokter R dengan 6 tahun penjara dan denda 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Vonis itu berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda 100 juta, subsider 3 bulan,” ujarnya.

Vonis 6 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan, dikatakan Raden Setya sudah menjadi pertimbangan majelis hakim, sebab ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru.

Baca juga: Dokter R Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sidang di PN Banjarbaru Ditunda

“Seperti yang meringankan, terdakwa siap dihukum, bersifat kooperatif dalam persidangan, tidak berbelit-belit, mengakui kesalahannya, serta terdakwa bersedia menjalani hukuman,” ungkapnya.

Disamping itu, terdakwa juga mempunyai keluarga dan istri yang sedang hamil dan tidak mengulang perbuatannya.

Dikatakan juru bicara PN Banjarbaru ini, terkait masa tahanan akan dikurangi oleh pihak Lapas, tergantung seberapa lama sudah dijalani terdakwa.

PN Banjarbaru memberikan masa 7 hari untuk terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atau sanggahan. Apabila setelah tidak melakukan banding maka putusan bersifat inkrah.

Sementara itu kerabat korban, Robin -nama samaran- terkait putusan majelis hakim mengatakan masih menunggu pihak keluarga anak korban. Sebab PN Banjarbaru memberikan waktu 7 hari terkait hasil putusan sidang terakhir tersebut.

“Kita menunggu kedua belah pihak, baik dari ayah maupun ibu korban,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Cabul Dokter R: Diberhentikan Sementara dari ASN, Dinkes Banjarbaru Tak Lapor

Terkait hasil putusan PN Banjarbaru, dikatakan kerabat korban, ibu anak korban menerima hasil tersebut, namun untuk ayah anak korban belum bisa dipastikan.

“Kami berharapnya lebih dari itu,” tegasnya.

Hingga saat ini pihak keluarga anak korban masih tidak bisa memaafkan terdakwa dokter R. Bahkan ketika sidang tuntutan, keluarga terdakwa sempat meminta keluarga korban agar membuat surat pernyataan telah memaafkan terdakwa.

“Bukannya minta maaf malah minta buatkan surat pernyataan bahwa sudah memaafkan, tidak ada kata damai untuk terdakwa,” tegas Robin.

Lanjutnya, terkait hasil putusan 6 tahun denda Rp 100 juta, dirinya hanya bisa berpasrah kepada putusan majelis hakim.

“Kita menginginkan seberat-beratnya, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->