Connect with us

HEADLINE

KRONOLOGI: Dokter R Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban “Jangan Om”

Diterbitkan

pada

Ilustrasi tindak asusila. Grafis: Rideka/Kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terungkapnya dugaan tindak asusila yang melibatkan dokter R (50), seorang ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru berawal dari laporan pihak keluarga korban ke pihak berwajib.

Belakangan dokter R diketahui melakukan aksi tak senonohnya berulang kali terhadap korban anak di bawah umur yang masih berusia sekitar 10 tahun.

Aksi asusila terdakwa dokter R diduga berlangsung antara tahun 2019 sampai dengan Juni 2021.

Dalam Surat Dakwaan No Reg Perkara : PDM- 42/BB/EKU.2/12/2021 yang tertulis nama Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Fachri Dohan Mulyana SH disebutkan, penyidikan terhadap tersangka dimulai pada 8 Oktober 2021.

 

Baca juga : Jejak Pewaris Kesultanan Banjar, Pencetus Perang Banjar

Dokter R resmi mendekam di tahanan Polres Banjarbaru setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru.
Perbuatan pertama dokter R berlangsung di kediamannya di Banjarbaru. Korban yang masih berusia 10 tahun tak lain adalah anak dari keluarganya sendiri.

Dalam surat dakwaan tersebut, ketika itu korban dan anak dari terdakwa sedang bermain di kamar mandi. Saat korban tengah berendam berdua di dalam bathtub, tiba-tiba datang terdakwa ikut bermain bersama mereka.

Terdakwa ikut berendam dengan posisi duduk di belakang korban. Sementara anak terdakwa berada di depan korban menghadap keduanya. Saat sedang berendam, tiba-tiba dari arah belakang kedua tangan terdakwa menggerayangi bagian terlarang korban. Korban yang kebingungan memilih diam.

Masih dalam surat dakwaan itu disebutkan, perasaan anak korban sejujurnya saat itu sangat tidak nyaman, makanya berusaha menyingkirkan tangan terdakwa. Terdakwa tetap melakukan aksi hingga akhirnya terdakwa melepaskan sendiri tangannya.

 

Sidang kedua terdakwa dokter R di PN Banjarbaru, Kamis (13/1/2022). Foto: ibnu

Baca juga : Dokter R Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sidang di PN Banjarbaru Ditunda

Saat itu juga ada sepupu dari anak korban, namun dia hanya diam saja juga karena anak korban yakin ia juga tidak paham seperti halnya anak korban.

Aksi kedua terjadi saat korban menginap di rumah terdakwa dokter R. Korban memang masih bertalian keluarga dengan terdakwa, sama halnya dengan para saksi.

Saat itu kejadiannya di malam hari ada enam orang termasuk terdakwa dan korban di kamar tidur. Tiga saksi tidur bersama terdakwa. Sementara korban dan anak saksi tidur di kasur bawah karena ranjang di kamar itu hanya muat untuk mereka berempat.

Saat anak saksi membelakangi anak korban dan asyik bermain HP, tiba-tiba terdakwa menghampiri korban. Dokter R mengambil posisi berbaring di sebelahnya. Terdakwa kembali melancarkan aksinya terhadap anak korban yang saat itu posisinya sedang telentang.

 

Baca juga : OTT Bupati PPU, AGM Ditangkap Saat Ngemall di Jakarta Bersama ASN

Terdakwa tak menghiraukan penolakan korban dengan mengatakan “Jangan Om” dan tetap melancarkan aksinya hingga kurang lebih dua menit lamanya ia kembali ke atas ranjang untuk tidur.

Tak berhenti sampai di situ, masih dalam tulisan surat dakwaan, dokter R melakukan aksi ketiga kalinya, saat korban menginap, meski tak sekamar, saat itu korban berada sekamar dengan anak saksi. Saat waktu subuh terdakwa kembali melakukan aksinya. Terdakwa tiba-tiba mendatangi korban yang tengah tidur bersama kerabat sebayanya.

Kejadian terakhir pada siang hari saat korban bermain dengan dua anak terdakwa di rumah nenek mereka. Tiba-tiba datang terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung melancarkan aksi amoral tersebut
Korban lantas menjauh lalu keluar membuka pintu. Saat korban berusaha memegang pegangan pintu, terdakwa kembali menarik badan korban dan kemudian mengarahkannya berdiri menghadap ke tempat tidur yang ada di kamar si nenek. Saat kejadian kakek dan nenek korban serta saksi sedang berada di luar kamar.

Aksi dokter R kali ini lebih amoral dibanding sebelumnya dengan memegang-megang payudara anak korban dari luar baju serta terasa alat kelamin terdakwa dari belik celananya di gesek-gesekkan ke bagian pantat anak korban. Beruntung tiba-tiba salah satu kerabat membuka pintu dan mengejutkan terdakwa yang secepat kilat menghentikan aksinya.

 

Ilustrasi tindak asusila. Grafis: Rideka/Kanalkalimantan

Baca juga : Peringatan Kompolnas Terbukti, Seragam Satpam Bikin Bingung Masyarakat

Tanpa banyak bicara, dokter R pergi meninggalkan korban serta kerabatnya di kamar. Si kerabat kemudian bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi. Korban pun menjawab kepada saksi bahwa ia kembali diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa sambil pergi meninggalkan kamar si nenek dan keluar.

Hasil visum kepolisian tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian vital korban. Namun begitu tetap saja dokter R diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, karena berulang kali melakukan aksi tak senonoh kepada bocah yang masih kerabatnya itu.

Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan dokter R.

Kasus dugaan tindak asusila ini ternyata sudah memasuki sidang kedua, Kamis (13/1/2022) siang.

 

Baca juga : Yuk Ikutan! Lomba Video Kreatif Wisata Kuliner Kapuas

Panitera Muda PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky mengatakan, sidang yang perdana sudah dilakukan dua hari yang lalu, dengan agenda dakwaan pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

“Dan hari ini agenda sidang kedua, pemeriksaan saksi-saksi, serta terdakwa R,” ungkap Panitera Muda PN Banjarbaru.
Panitera Muda ini mengatakan, pelaku R didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Jurnalis Kanalkalimantan.com berupaya mengkonfirmasi dugaan tindak asusila melibatkan dokter R terhadap anak di bawah umur ke Polres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, namun belum mendapati tanggapan.

Belakangan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda majelis hakim PN Banjarbaru, lantaran saksi berhalangan hadir karena dikabarkan sakit.

 

Baca juga : DLH Palangkaraya Belajar Pengelolaan Kearsipan ke Depo Arsip Kalsel

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Fachri Donan SH membenarkan jika saksi berhalangan hadir saat sidang kedua terdakwa R, hingga persidangan dugaan pencabulan oleh dokter R tersebut akhirnya ditunda. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->