Connect with us

HEADLINE

Dokter R Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sidang di PN Banjarbaru Ditunda

Diterbitkan

pada

Sidang kedua terdakwa dokter R di PN Banjarbaru, Kamis (13/1/2022). Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru berinisial R (50) menjadi terdakwa atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan dokter R.

Kasus dugaan tindak asusila ini ternyata sudah memasuki sidang kedua, Kamis (13/1/2022) siang.

Panitera Muda PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky mengatakan, sidang perdana sudah dilakukan dua hari yang lalu, dengan agenda dakwaan pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

 

 

Baca juga : OTT Bupati PPU, AGM Ditangkap Saat Ngemall di Jakarta Bersama ASN

“Dan hari ini agenda sidang kedua, pemeriksaan saksi-saksi, serta terdakwa R,” ungkap Panitera Muda PN Banjarbaru.

Panitera Muda ini mengatakan, pelaku R didakwa dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

“Minimal tuntutan 5 tahun penjara dan untuk maksimal nanti tergantung hasil putusan,” sebutnya. Sidang yang menyeret dokter R ini sendiri dipimpin Hakim Ketua, Wiwin Pratiwi Sutrisno.

Dari informasi yang didapat Kanalkalimantan, oknum dokter dan korban anak itu masih kerabat dekat alias keluarga. Sementara belum jelas kapan aksi perbuatan yang diduga dikalukan dokter R itu terjadi.

Jurnalis Kanalkalimantan.com berupaya mengkonfirmasi dugaan tindak asusila melibatkan dokter R terhadap anak di bawah umur ke Polres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, namun belum mendapati tanggapan.

Belakangan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda majelis hakim PN Banjarbaru, lantaran saksi berhalangan hadir karena dikabarkan sakit.

Baca juga : Peringatan Kompolnas Terbukti, Seragam Satpam Bikin Bingung Masyarakat

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (18/1/2022) pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Fachri Donan SH membenarkan jika saksi berhalangan hadir saat sidang kedua terdakwa R, hingga persidangan dugaan pencabulan oleh dokter R tersebut akhirnya ditunda. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->