Connect with us

HEADLINE

Kasus Hacker RNS: Cuma Lulusan SMK, Kajari Banjarbaru: Bisa Dibina Melihat Potensinya

Diterbitkan

pada

RNS beserta barang bukti motor sports diduga hasil kejahatan siber di dunia melalui penjualan alat peretas akun pribadi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus penjual alat peretas akun pribadi buruan FBI dan Interpol, RNS, anak muda asal Amuntai yang kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru hanya lulusan SMK di daerah asalnya.

Kejari Banjarbaru, Andri Irawan mengungkapkan kekagumannya sebab di usia 22 tahun yang hanya lulusan SMK namun sudah masuk profil yang diburu oleh FBI dan Interpol.

“Menurut saya luar biasa, di usia 22 tahun sudah masuk profil oleh FBI,” ungkapnya kepada Kanalkalimantan, Jumat (25/2/2022).

Bila dilihat dari kecanggihan teknologi yang digunakan RNS dan masih berusia muda, Andri berpendapat kalau hacker anak muda seperti RNS kalau dimanfaatkan akan lebih baik lagi.

 

 

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Banjarbaru ‘Impor’ Vaksin Sinovac dari Tala

Karena adanya tindak pidana kejahatan siber, RNS akan diproses sesuai tidak pidana yang diperbuatnya, namun kedepannya apakah akan dilakukan pembimbingan dirinya mengharapkan itu. Bahkan dirinya sudah membicarakan hal tersebut ke Wali Kota Banjarbaru.

“Tindak pidana dan proses hukum yang dijalankan menjadi efek jera yang akan dikedepankan,” tegasnya.

Diungkapkan Andri ada beberapa barang bukti yang disita dari RNS, di antaranya mobil BMW beberapa motor sport, laptop dan beberapa perlengkapan yang lumayan canggih.

Dikatakan Kajari Banjarbaru, pemberkasan RNS sudah dianggap lengkap beserta barang bukti, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam bekerja diungkapkan Andri, RNS melakukannya sendiri tanpa berkelompok, dalam menjual aplikasi alat peretas hanya mematok 70 dolar per program.

Baca juga:Ruang Publik di Martapura Bakal Dilengkapi Videotron 

“Programnya bisa dipakai untuk phising dan dijual ke banyak negara, lebih dari 400 pelanggan yang tersebar di 43 negara, di antaranya negara seperti Amerika, China, India dan Jepang ada juga dari Jerman,” sebutnya.

RNS dalam 20 hari ke depan ditahan di Rutan Banjarbaru untuk persiapan sidang di PN Banjarbaru. RNS diancam penjara maksimal hukuman 10 tahun.

“Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN Banjarbaru,” katanya.

RNS sendiri dinyatakan melanggar Pasal 50 junto Pasal 34 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->