HEADLINE
Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Lok Buntar Dilimpahkan ke Kejaksaan Banjar
MARTAPURA, Unit Tipikor Polres Banjar melimpahkan berkas perkara dan dan tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tanuki, Kabupaten Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Tersangka terancam undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan penyalah gunakan anggaran dana desa yang melibatkan Kusairi Kepala Desa Lok Buntar ini, dalam berkas yang diterima oleh jaksa penuntut umum yakni hasil audit BPKP tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Plt Kasipitsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Andi Akbar Subari mengatakan, setelah melakukan penelitian dan barang bukti Kasus tersebut, selanjutnya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk di sidangkan.
“Kami sudah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polres Kabupaten Banjar, selaku pembakal atau kepala Desa Lok Buntar, selanjutnya kita lakukan penelitian dulu baru akan kita limpahkan ke Pangadilan untuk dipersidangan pada pekan depan,” katanya, Selasa (13/8).
Sementara itu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini, memberikan kepercayaan kepada kuasa hukumnya Suriansyah Darham, untuk mencarikan saksi ahli guna meringankan tuntutan pada persidangan yang kemungkinan akan digelar pada pekan depan.
“Untuk meringankan kami akan mencari saksi yang meringankan, tidak lupa pastinya kami akan menghadirkan ahli juga, dimana nanti kerugian negara nya, katanya.
Sebelumnya setelah dua bulan melakukan penyidikan dan penyelidikan, Tipikor Polres Banjar menetapkan Kepala Desa Lokbuntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa pada proyek pembangunan jalan tahun yang bersumber dana dari APBN tahun 2016 hingga 2018. Berdasarkan hasil penyidikan tersangka diduga melakukan mark up harga material dan merubah anggaran belanja yang disesuaikan dengan keinginannya, sehingga merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar.
“Berdasarkan penyidikan hingga audit BPKP kita temukan beberapa alat bukti yang ada, sehingga merugikan negara, totalnya ada Rp 1,8 miliar,†kata Kanit Tipikor Polres Banjar Ipda Syahrizal.
Lebih jauh dijelaskan Syahrizal, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok. Modusnya dengan cara mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan. “Mark up material dan menyesuaikan isi RAB dan SPJ, kerugian negara Rp 1 miliar lebih,†imbuh Syahrizal.(rendy)
Editor : Chell
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin14 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah