HEADLINE
Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Lok Buntar Dilimpahkan ke Kejaksaan Banjar
MARTAPURA, Unit Tipikor Polres Banjar melimpahkan berkas perkara dan dan tersangka dugaan kasus korupsi dana Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tanuki, Kabupaten Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Tersangka terancam undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan penyalah gunakan anggaran dana desa yang melibatkan Kusairi Kepala Desa Lok Buntar ini, dalam berkas yang diterima oleh jaksa penuntut umum yakni hasil audit BPKP tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Plt Kasipitsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Andi Akbar Subari mengatakan, setelah melakukan penelitian dan barang bukti Kasus tersebut, selanjutnya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk di sidangkan.
“Kami sudah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Polres Kabupaten Banjar, selaku pembakal atau kepala Desa Lok Buntar, selanjutnya kita lakukan penelitian dulu baru akan kita limpahkan ke Pangadilan untuk dipersidangan pada pekan depan,” katanya, Selasa (13/8).
Sementara itu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini, memberikan kepercayaan kepada kuasa hukumnya Suriansyah Darham, untuk mencarikan saksi ahli guna meringankan tuntutan pada persidangan yang kemungkinan akan digelar pada pekan depan.
“Untuk meringankan kami akan mencari saksi yang meringankan, tidak lupa pastinya kami akan menghadirkan ahli juga, dimana nanti kerugian negara nya, katanya.
Sebelumnya setelah dua bulan melakukan penyidikan dan penyelidikan, Tipikor Polres Banjar menetapkan Kepala Desa Lokbuntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa pada proyek pembangunan jalan tahun yang bersumber dana dari APBN tahun 2016 hingga 2018. Berdasarkan hasil penyidikan tersangka diduga melakukan mark up harga material dan merubah anggaran belanja yang disesuaikan dengan keinginannya, sehingga merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar.
“Berdasarkan penyidikan hingga audit BPKP kita temukan beberapa alat bukti yang ada, sehingga merugikan negara, totalnya ada Rp 1,8 miliar,†kata Kanit Tipikor Polres Banjar Ipda Syahrizal.
Lebih jauh dijelaskan Syahrizal, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok. Modusnya dengan cara mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan. “Mark up material dan menyesuaikan isi RAB dan SPJ, kerugian negara Rp 1 miliar lebih,†imbuh Syahrizal.(rendy)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
HEADLINE5 jam yang laluTenggelam di Laut Jawa, Kapal Virgo Transport 8 Rute Surabaya-Banjarmasin Angkut 240 Orang
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Olahraga1 hari yang lalu1.200 Pelari Jajal Rute 5,3 Km Heritage Run 2026 di Banjarbaru
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai


