Connect with us

ADV DPRD BANJARBARU

Jelang Eksekusi Peternakan Babi, Ketua Komisi III: Larangan, Tidak Ada Dasarnya!

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Takyin Baskoro. foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menutup peternakan babi di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, pada akhir Februari ini, menjadi sorotan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Takyin Baskoro mengakui pihaknya telah mengetahui persoalan ini. Namun, dirinya sendiri belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait persoalan ini, lantaran pihaknya belum mendengar detail secara langsung dari SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru.

“Kita ingin mengetahui lebih jauh, terkait ada berapa banyak peternakan babi di Banjarbaru, apa betul lokasinya tersebut memang tidak diperbolehkan secara ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Hal-hal ini yang ingin saya dengar dulu,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (18/2/2020) siang.

Namun begitu, Baskoro -sapaan akrabnya- menegaskan, DPRD Banjarbaru juga tidak akan menutup mata atas persoalan ini. Ia mengungkapkan pihaknya hadir guna mengkaji persoalan antara peternak babi dan pemerintah kota tersebut, sehingga menemukan win-win solution.

Meskipun tentunya membutuhkan waktu, mantan Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru periode 2014-2019 ini meyakini bahwa ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur ihwal masyarakat yang mencari nafkah dengan beternak babi. Seperti halnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kajian lingkungan, serta tata ruang untuk mendirikan peternakan kandang babi.

“Meskipun itu bukan di Perda, tapi di peraturan perundang-undangan lainya saya akan melihat dulu. Karena hal seperti itu pasti ada mengatur, minimal perizinannya. Jangan sampai kita melakukan kegiatan yang justru melawan hukum,” katanya.

“Prinsipnya, kami tidak gegabah dalam menangani fenomena ini. Walaupun Pemko Banjarbaru telah menetapkan deadline penutupan pada akhir Februari ini, kami akan fokus bicara dulu dengan SKPD terkait,” tegas Baskoro.

Lantas, bagaimana dengan adanya larangan membuka peternakan babi di kota Banjarbaru, seperti yang pernah diungkapkan Camat Landasan Ulin Subhan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Nasib Peternak Babi di Banjarbaru, “Tidak Ada Solusi, Kami Hanya Objek Penderita!”

Saat itu, Subhan menerangkan dari rapat pada tanggal 12 Februari 2020, Sekretaris Daerah Pemko Banjarbaru H Said Abudullah, telah memutuskan untuk tidak mengizinkan aktivitas pertenakan babi dimanapun di wilayah di kota Banjarbaru. Artinya, para peternak tidak mempunyai kesempatan untuk mendirikan kandang babi di kota Banjarbaru.

Pemko Banjarbaru saat mendatangi peternakan babi di Guntung Manggis. foto: rico

Atas hal ini, Baskoro justru mengecam keputusan Pemko Banjarbaru tersebut. Menurutnya, larangan membuka peternakan babi tidak ada dasarnya. Ia sendiri ingin mencermati kebijakan ini dan mengkaji hukum apa yang dapat melarang seseorang untuk mencari nafkah dengan beternak babi.

Melihat kondisi saat ini, Baskoro menghimbau para peternak dapat mengadukan masalah ini ke DPRD Banjarbaru yang dalam hal ini ialah Komisi III. Pasalnya, selama ini DPRD Banjarbaru sendiri belum menerima aduan atau keluhan apapun dari para peternak.

“Kalau dilarang berusaha itu (beternak babi), tidak boleh. Tidak ada dasarnya. Persenjatai kita, karena kita baru mendapatkan info-info ini dari media. Tunjukan pada kami bahwa peternak dalam kondisi panik dengan mengadu kepada wakil rakyatnya,” pungkas Baskoro. (kanalkalimantan.com/rico/adv)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->