Kabupaten Hulu Sungai Utara
Ingatkan Penyelenggara Pemilu Sesuai Koridor

KANALKALIMANATAN.COM, AMUNTAI – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar peran dan fungsi masing-masing penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) bisa sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (8/9/2023).
Rifqi -biasa disapa-, mengatakan kegiatan sosialisasi dengan seluruh penyelenggara Pemilu di HSU ini dalam rangka mensolidkan tugas dan peran masing-masing untuk menghadapi Pemilu legislatif dan Pemilu presiden 2024.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini peran dan fungsi masing-masing penyelenggara bisa sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Kawan-kawan Bawaslu beserta aparaturnya bisa melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Baca juga: Luasan Terbakar di Kawasan Wisata Tahura Sultan Adam Belum Diketahui
“Semoga tidak ada pelanggaran apapun di HSU dalam Pileg dan Pilpres ke depan dan tentu juga kami berharap kawan-kawan di KPU bekerja dengan baik agar Bawaslu tidak mengunakan kewenangan yudikatifnya untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada peserta maupun penyelenggara,” harapnya.
Rifqi menjelaskan, kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu RI yang memiliki program bersama untuk melaksanakan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
Komisi II DPR RI yang membidangi masalah politik dan pemerintahan di dalam negeri yang termasuk di dalamnya urusan-urusan politik dan pemilu. Komisi II mempunyai kepentingan untuk memastikan bahwa kesiapan pemilu agar prosesnya berjalan dengan baik, sehingga pemilu 2024 lebih berkualitas dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Lagi Liburan di Bali, Buronan Dito Mahendra Diciduk Polisi
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono mengatakan sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu adalah satu kesatuan pungsi dalam penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas dan DKPP sebagai penjaga etik.
Ia menambahkan, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan juga dewan perwakilan daerah di laksanakan serentak dalam satu waktu mulai dari pemungutannya.
“Dan saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan pencalonan untuk legislatif dan di waktu yang akan dekat akan ada pencalonan persiden dan wakil presiden,” tambahnya. (Kanalkalimanatan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie

-
Pemilu 20242 hari yang lalu
GP Ansor Kalsel Dukung Gus Yaqut, Tolak Politisasi Agama!
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Beli 180 Zenith di Martapura, AP Tertangkap di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Galeri Kembang Ilung Ingin Produk Pengrajin Dikenal Hingga Luar HSU
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Karhutla Makin Parah, Ini Pesan Wali Kota Aditya
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Wakapolri ke Kalsel, Serahkan Beasiswa hingga Silaturrahmi Kebangsaan
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Dua Bulan Jadi Buruan, Pelaku Penusukan di Loktabat Utara Diringkus Polisi