Hukum
Lagi Liburan di Bali, Buronan Dito Mahendra Diciduk Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Buronan Polri kasus kepemilikan senjata api Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Penangkapan Dito dilakukan tim penyidik pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. Pada saat penangkapan, Dito tengah menikmati liburan seorang diri di vila tersebut.
Namun, belum pasti kapan ia tiba di Bali, apakah sejak sebelum menjadi buronan atau baru-baru ini.
Baca juga: Luasan Terbakar di Kawasan Wisata Tahura Sultan Adam Belum Diketahui
“Lagi liburan,”demikian kata Djuhandhani di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Ketika dilakukan penangkapan, tim juga menemukan senjata api yang dilengkapi amunisi.
“Dalam proses penggeledahan, kami juga berhasil mengamankan senjata api, dan hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga: Anak Perempuan Kelas 5 SD Tenggelam Meninggal Dunia di Sungai Tabuk
Meski Dito memiliki senjata api, Djuhadhani mengatakan tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Dito saat penangkapan. Setelah tertangkap, Dito segera dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta, dan saat ini resmi berstatus sebagai tahanan Bareskrim Polri.
Terhadap senjata api yang ditemukan, Djuhandhani mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk dilakukan analisis lebih lanjut, termasuk jenis senjata dan izin kepemilikannya. Djuhandhani memiliki dugaan kuat bahwa senjata api tersebut ilegal dan tidak memiliki izin sah.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah
Agung (MA), Nurhadi, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sebanyak 15 senjata api di rumah Dito Mahendra.
Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran Tiba-tiba Muncul di Banjarmasin
Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April 2023. Ia disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Karena tidak bersedia berkooperasi dengan panggilan penyidik Bareskrim, Dito Mahendra sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. (Beritasatu.com/kk)
Editor : kk

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Setengah Abad Melayani, Anggota DPRD Kapuas Beri Ucapan Khusus HUT ke-52 Korpri
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang lalu
Tiga Lelaki Mabuk Keroyok Penjual Durian di Kelayan Dibekuk Polisi
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
ASN Punya Hak Pilih, Tapi Jangan Keceplosan Ungkap Pilihan Politik
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Perempuan Tenggelam di Dermaga Pasar Lima Banjarmasin, Warga Sempat Lihat Linda Melambai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pelantikan Dua Ketua TP PKK Kecamatan, Ini Kata Pj Ketua TP PKK HSU
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
BPBD Banjar Gelar Apel Siaga Bencana