Connect with us

HEADLINE

Imbas Corona, KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada 2020 di Kalsel

Diterbitkan

pada

KPU pusat menunda sejumlah tahapan Pilkada terkait pandemi corona Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE, Minggu (22/3/2020).

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak COVID-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.

KPU Banjarbaru

Sementara, KPU Kota Banjarbaru menunda pelaksanaan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan seluruh calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Kota Banjarbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Banjarbaru, Mhd Wahyu NZ.  “Kami menerima salinan Keputusan KPU tersebut pada Minggu 22 Maret 2020 dini hari lebih kurang pukul 02.40 Wita, dan langsung mengambil langkah tindak lanjut mengingat pelantikan calon anggota PPS terpilih di Kota Banjarbaru dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu 22 Maret 2020 sore,” ujar Wahyu.

Keputusan Penundaan pelantikan calon anggota PPS tersebut menjadi salah satu  bagian dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang menjadi tindak lanjut atas Keputusan KPU RI.

Secara umum, terdapat 4 (empat) tahapan Pemilihan yang ditunda, yakni Pelantikan PPS dan masa kerja PPS, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (kanalkalimantan.com/suara/kotabanjarbaru.kpu.go.id)

 

Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->