HEADLINE
Hukuman Jaksa Pinangki Kena Potong Hakim, MAKI: Sangat Melukai Rasa Keadilan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Diketahui, jaksa Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman, dari 10 tahun penjara di tingkat pertama. Kini, dalam putusan PT DKI, hukuman itu kena potong jadi 4 tahun penjara.
“Dengan dikurangi ini terus terang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Menurut Boyamin, yang perlu disesali adalah, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dari Kejaksaan Agung. Di mana sepatutnya turut membantu dalam penangkapan buronan Djoko Tjandra.
Bukan malah, memberikan perlindungan kepada Djoko Tjandra. Apalagi, hingga Pinangki dijerat sejumlah kasus, dari suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: ULM Umumkan Kelulusan SBMPTN, Ini Cara Cek dan Proses Daftar Ulang Calon Mahasiswa
“Karena apapun dia seorang jaksa yang seharusnya bisa menangkap Djoko Tjandra. Malah membantu Djoko tjandra. Nah ini lah yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Boyamin.
Maka itu, ia berharap Kejaksaan Agung segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya tetap masih meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi. Karena apapun dari proses pencucian yang belum sepenuhnya ada yang dituntaskan. Baru mobilnya yang disita. Karena ini kan selain menerima gratifikasi juga pencucian uang,” imbuh Boyamin.
Dalam putusan itu, jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Baca juga: Bupati Banjar Serahkan Piala Pemenang Juara Lomba Desa
Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. (Suara.com)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
HEADLINE3 hari yang laluKadal Terbang Ditemukan di Geopark Meratus Situs Batu Gamping Batu Laki
-
Bisnis2 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Satelit Palapa 9 Juli: Tonggak Sejarah Komunikasi Indonesia
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai


