Connect with us

Bisnis

Hingga Juni 2019 BPSK Kalsel Terima 25 Kasus Pengaduan Konsumen

Diterbitkan

pada

Sekda Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie Foto : Arief Rahman

BANJARMASIN, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terhadap masalah perlindungan konsumen.

Komitmen dibuktikan dengan sudah dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalsel dibawah Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

“Melalui BPSK Kalsel, konsumen di Kalsel bisa mengadukan kerugian yang diterimanya dari pelaku usaha agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa dipungut biaya,” ungkapnya disela kegiatan penyuluhan perlindungan konsumen dengan tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya” yang diselenggarakan oleh Kementrian Perdagangan RI, Senin (24/6/2019) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perdagangan Kalsel, pada tahun 2018 lalu pengaduan konsumen yang diterima BPSK Kalsel sudah mencapai 18 kasus dengan 16 kasus yang bisa terselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Kemudian pada tahun 2019 kali ini hingga bulan Juni, jumlah kasus yang sudah ditangani mencapai angka 25 kasus dengan 18 kasus yang bisa diselesaikan.

“Ini tentunya sudah cukup membuktikan bahwa sejauh ini keberadaan BPSK Kalsel sudah dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itulah kedepan keberadaan BPSK akan lebih kita perkuat lagi melalui Disdag Kalsel,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen, Veri Anggriono Sutiarto menegaskan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas.

Hal ini penting mengingat dengan menjadi seorang konsumen yang cerdas, masyarakat bisa betul-betul mendapatkan haknya tanpa bisa dirugikan lagi oleh pelaku usaha.

“Kami sendiri gencar melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang terbukti secara hukum merugikan konsumen. Bahkan terbaru kami melakukan tindakan tegas pada salah satu pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Jawa karena terbukti mengakali alat tera dengan alat tertentu,” ujarnya.

Dilain pihak, Kepala Disdag Kalsel Bierhasani menyebut, selain sudah memperkuat perlindungan konsumen melalui BPSK, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas.

Melalui sosialisasi konsumen cerdas diharapkan konsumen bisa lebih teliti dalam membeli, baik dengan melihat kada luarsanya terlebih dahulu, apakah produk barang jadi yang dibeli sudah memiliki logo SNI hingga yang terkait dengan manfaat dan kualitas produk yang dibeli.

“Melalui sosialisasi yang diberikan, kami juga mengarahkan jika konsumen merasa dirugikan untuk melaporkannya terlebih dahulu ke BPSK Kalsel agar bisa diselesaikan secara musyarawah mufakat,” tukasnya. (arief)

Reporter: Arief
Editor: Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->