Connect with us

HEADLINE

Hakim Tolak Keberatan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bendungan Tapin

Diterbitkan

pada

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tolak eksepsi tiga terdakwa kasus suap dan TPPU proyek Bendungan Tapin pada sidang lanjutan, Senin (3/7/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus tindak pidana suap proyek Bendungan Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (3/6/2023) siang.

Setelah tiga orang terdakwa diberikan hak untuk mengajukan eksepsi, lalu ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin, giliran majelis hakim memutuskan permohonan.

Pada sidang yang dihadiri ketiga terdakwa secara daring dari Lapas Banjarmasin, majelsi hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutuskan menolak keberatan dari ketiga terdakwa.

Baca juga: Bupati Banjar Minra SKPD di Pemkab Banjar Lebih Eksplor Program

“Menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi membacakan tiga putusan ketiga terdakwa secara terpisah.

Disebutkan, pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi karena dakwaan yang disusun dan disampaikan JPU telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eksepsi ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU, dengan alasan dakwaan kabur dan salah kamar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin tolak eksepsi tiga terdakwa kasus suap dan TPPU proyek Bendungan Tapin pada sidang lanjutan, Senin (3/7/2023) siang. Foto: rizki

Atas putusan penolakan eksepsi tersebut, maka sidang otomatis akan berlanjut kepada tahap pembuktian. Dimana JPU akan diberikan ksesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan dakwaan.

Baca juga: Ngadu ke Kakak Lelaki, Korban Rudapaksa di Pontianak Dibiarkan ‘Digarap’ Ayah Sendiri

Begitu juga ketiga terdakwa melalui penasehat hukum diberikan hak nya untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.

Sebelumnya, Sogianor, Achmad Rizaldy, dan Herman didakwa JPU melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Dalam dakwaan, Sogianor Kades Pipitak Jaya disebut menerima Rp 800 juta dari pemilik tanah, Achmad Rizaldy ASN guru SD menerima Rp 600 juta, dan Herman warga setempat disebutkan menerima Rp 945 juta.

Ketiganya didakwa Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pasca Gempa Bantul, PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Bantu Warga Terdampak

JPU juga memasang Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa Sogianor dan Achmad Rizaldy. Sedang untuk Herman dipasang Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.

Sidang akan berlanjut Senin (10/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. Dalam perkara ini ada 20 saksi yang akan dihadirkan pada persidangan, termasuk pemilik tanah. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->