Connect with us

HEADLINE

Guru Honorer di Banjarmasin Terlibat Skandal Pencabulan Anak Melalui Media Sosial

Diterbitkan

pada

Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengungkap kasus kejahatan pencabulan melalui media elektronik yang melibatkan oknum tenaga pendidik di Sungai Lulut, Kota Banjarmasin terhadap sejumlah anak didiknya sendiri. Foto : humaspoldakalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aksi skandal memilukan melibatkan seorang tenaga pendidik di Kota Banjarmasin, ia ditangkap di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Oknum tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya melalui media elektronik.

Menurut informasi yang dirilis oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (20/6/2023) siang, terdapat minimal 6 anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan ini. Polisi mengungkapkan bahwa jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah.

Barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait tindak pindana pencabulan anak melalui media sosial. Foto: humaspoldakalsel

Kombes Pol Suhasto, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel menyampaikan bahwa laporan awal diterima pada tanggal 6 Juni 2023 dari seorang wali murid dengan inisial DL. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa anak pelapor telah menjadi korban pencabulan oleh seorang lelaki berinisial MPH (28) yang merupakan warga Banjarmasin.

“Tanggapan cepat dari petugas mengarah pada penangkapan tersangka MPH di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Rabu (14/6/2023),” ujar Kombes Pol Suhasto.

Baca juga: Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Berapa Biaya Pembuatan dan Cara Mendapatkannya?

Selama pemeriksaan, tersangka yang merupakan seorang guru honorer mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan asusila itu sejak Agustus 2022. Tindakan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Banjarmasin, dan Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

“Antara bulan Agustus 2022 hingga Mei 2023, tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur dan merekam tindakan asusila tersebut dalam 30 video berdasarkan instruksi tersangka,” ungkap Kombes Pol Suhasto.

Tersangka MPH kemudian menggunakan modus operandi dengan menyewa jasa Prank melalui akun bernama Jaxxxxx yang ditemukan di media sosial Telegram. Melalui panggilan video call seks (VCS), tersangka meminta korban merekam dan mengirimkan video tersebut kepadanya melalui jasa Prank.

Video rekaman tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk memanipulasi dan mengancam korban dengan mengatakan bahwa akun Instagram dengan nama @lovexxxxxxeer, yang sebenarnya adalah akun tersangka sendiri, akan menyebarkan rekaman VCS tersebut.

Terintimidasi oleh ancaman tersebut, korban akhirnya mengikuti instruksi tersangka MPH dan menghubungi akun Instagram tersebut untuk melaksanakan apa pun yang diminta oleh akun tersebut.

Baca juga: UPDATE TERBARU: 168.236 Warga HSU Masuk Dalam DPT untuk Pemilu 2024

Setelah korban menuruti permintaan akun Instagram tersebut, mereka diminta untuk membuat beberapa video asusila yang kemudian direkam oleh tersangka dan dikirimkan ke grup WhatsApp bernama “Poxxay” yang beranggotakan beberapa orang.

Di balik tipu muslihat tersangka, Direktorat Reskrimsus menjelaskan bahwa tersangka MPH sudah menunjukkan orientasi seksual yang menyimpang sejak berada di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Alasan tersangka melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur adalah karena ia lebih sering bersosialisasi dengan anak-anak,” tambahnya.

Profesi sebagai seorang guru dan pengelola bimbingan belajar tingkat SD dan SMP mempermudah tersangka dalam mengendalikan dan memanipulasi pikiran anak-anak, sehingga memberikan kepuasan tersendiri bagi tersangka.

Saat ini, tersangka MPH telah ditahan oleh kepolisian Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Catatan : “Judul artikel berita ini sebelumnya adalah ‘Guru Honorer di Kabupaten Banjar Terlibat Skandal Pencabulan Anak Melalui Media Sosial’ Judul itu kami koreksi sehingga terlepas dari konteks dan isi berita. Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.”

Reporter : Wanda
Editor : Rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->