HEADLINE
Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Berapa Biaya Pembuatan dan Cara Mendapatkannya?
KANALKALIMANTAN.COM – Aturan terbaru penerapan syarat dalam pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi menuai pro dan kontra. Syarat baru ini adalah harus adanya Sertifikat Mengemudi yang menjadi dasar untuk mengajukan pembuatan SIM di Kepolsian. Tentu saja secara otomatis masyarakat bertanya mengenai biaya pembuatan Sertifikat Mengemudi ini.
Lepas dari semua pro dan kontra yang masih dapat diperdebatkan, akan ada baiknya jika masyarakat mulai mengetahui berapa kisaran biaya, cara membuat, dan lokasi pembuatan sertifikat ini agar dapat membuat SIM dengan lancar.
Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi
Untuk biaya pembuatan sertifikat ini sebenarnya akan bergantung pada apa yang perlu dipelajari oleh masyarakat. Biayanya dapat beragam, sebab nantinya sertifikat ini dikeluarkan oleh institusi atau lembaga lain di luar pihak kepolisian.
Baca juga: UPDATE TERBARU: 168.236 Warga HSU Masuk Dalam DPT untuk Pemilu 2024
Dilansir dari berbagai sumber, kabarnya untuk membuat Sertifikat Mengemudi sepeda motor diperlukan biaya sekitar Rp 126.000. Harga ini merupakan harga hasil potongan dan diskon berkat promo yang diberikan oleh lembaga kursus mengemudi. Harga normalnya adalah sekitar Rp 550.000.
Secara resmi, setiap lembaga kursus mengemudi akan beragam tergantung paket yang akan diambil dan diperlukan dalam rangka memenuhi syarat pembuatan SIM.
Cara Membuat Sertifikat Mengemudi
Untuk dapat membuat sertifikat ini, masyarakat bisa mendatangi lembaga kursus mengemudi yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna menyelenggarakan bimbingan bersertifikat.
Nantinya masyarakat diharuskan mengikuti sesi belajar yang disediakan, sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Pembelajaran akan dilakukan pada bidang spesifik, seperti etika di jalan, kecelakaan lalu lintas, pengetahuan praktis tentang kendaraan, teori pendidikan Pancasila, peraturan lalu lintas, hingga pada cara berkendara yang baik dan benar saat mengendarai motor atau mobil dan kendaraan lainnya.
Secara umum waktu pembelajaran teori dan praktek ini minimal 80 jam, dan maksimal 100 jam, dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktek.
Baca juga: Agustus Mendatang Kalsel Tuan Rumah Temu Karya Taman Budaya Se-Kalimantan
Tempat Pembuatan Sertifikat Mengemudi
Seperti yang disinggung tadi, untuk membuat Sertifikat Mengemudi ini masyarakat dapat mengunjungi sekolah mengemudi atau lembaga kursus mengemudi yang telah memiliki akreditasi jelas.
Lembaga atau sekolah ini wajib menunjukkan akreditasi dan legalitas yang jelas untuk menerbitkan sertifikat SIM yang akan menjadi syarat dari pembuatan SIM di kemudian hari.
Itu tadi sekilas mengenai biaya pembuatan Sertifikat Mengemudi, yang menjadi syarat terbaru dalam membuat SIM di negara Indonesia. Bagaimana menurut Anda? Apakah hal ini cukup masuk akal? Atau justru hanya menambah urusan administrasi yang harus dilakukan dalam rangka pembuatan SIM? Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!. (Suara.com)
Editor: kk
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






