HEADLINE
Gugatan Setengah Triliun Almas Disebut Denny Indrayana Modus Pembungkaman Berpendapat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Praktisi hukum asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof Denny Indrayana bereaksi usai digugat mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru RE A dengan gugatan Rp500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Menurut Denny, gugatan perdata yang dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo itu merupakan bentuk pembungkaman dalam kemerdekaan berpendapat.
Sebab, gugatan tersebut muncul setelah dirinya mengkritik putusan uji materil Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas, dimana Denny pernah menyebut ada indikasi kejahatan terorganisir dan terencana di balik putusan yang akhirnya mememuluskan Gibran menjadi Cawapres itu.
Baca juga: Bandara Dhoho Kediri Resmi Dibuka, Warga Berwisata Dadakan
“Saya melihat (gugatan Almas) ini sebagai modus pembungkaman yang menggunakan instrumen hukum gugatan sebagai pintu masuknya,” kata Denny di Banjarmasin, Minggu (4/1/2024) siang.
Meskipun menurutnya bukan laporan pidana atau Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE), namun tuntutan ganti rugi imateriil dengan nominal fantastis Rp500 miliar yang dilayangkan kepadanya telah mengarah kepada bentuk intimidasi finansial.
“Walaupun bukan laporan pidana, tapi tuntutan Rp500 miliar tetap menunjukkan ada intimidasi finansial,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Denny mengaku akan tetap menghadapi gugatan dan memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Selasa (6/2/2024) lusa.
Bahkan, Denny juga berniat untuk menggugat balik Almas. Namun, ia belum membocorkan waktu dan jenis gugatan balik yang akan dilayangkan kepada mahasiswa UNSA Solo itu.
“Kita akan menggugat balik sebagai bentuk perlawanan,” pungkasnya.
Seturut penelusuran Kanalkalimantan.com di laman SIPP PN Banjarbaru, gugatan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum terhadap Denny telah terdaftar dengan nomor register 4/Pdt.G/2024/PN Bjb tanggal 29 Januari 2024.
Penggugatnya tertulis atas nama Alma Tsaqibbirru RE A dan tergugat Prof Denny Indrayana SH LLM PhD. Sidang pertama akan digelar pada Selasa (6/2/2024) pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Denny Indrayana Digugat Mahasiswa Rp500 Miliar di PN Banjarbaru
Dalam gugatannya, Almas selaku penguji materil Undang-undang Pemilu soal batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merasa dirugikan dengan pernyataan Denny usai Mahkamah Konstitusi menegabulkan uji materil Undang-Undang Pemilu soal batas usia Capres Cawapres.
Salah satu petitum dalam gugatan Almas yaitu berbunyi, “Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan yang menyatakan melalui media Online. Perbuatan tergugat diatas yang menyatakan penggugat bagian dari kejahatan terorganisir dan terencana adalah tuduhan tidak berdasar, berniat jahat untuk memalukan dan mencemarkan nama baik penggugat yang merugikan penggugat secara materiil dan immaterial, maka atas pernyataan tergugat tersebut tidak pernah menyertakan data, fakta ataupun bukti atas pernyataan yang menjadi tuduhan, tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan adalah merupakan perbuatan melawan hukum”
Kemudian “Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tergugat kepada penggugat mengakibatkan penggugat mengalami kerugian penggugat secara materiil adalah membayar jasa lawyer Rp200.000.000 yang diperoleh dengan cara berhutang dari orangtuanya penggugat dan kerugian immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp500.000.000.000”. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Jalan Prona Banjarmasin Langganan Banjir Rob
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dibatasi 1 Jam, Ini Aturan Masuk Taman Van der Pijl
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jalan Nasional di Banjarmasin Terendam Banjir Rob
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Uji Coba Traffic Light Tugu Adipura Banjarbaru Bingungkan Pengendara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tunggu Keluarga, Jasad Lelaki Tak Bernyawa Disimpan di Kamar Jenazah RSD Idaman
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sekda Roy Rizali Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel