Connect with us

Kota Palangkaraya

Gubernur Kalteng Minta Forkompinda Awasi Perjalanan Orang Masuk Kalteng

Diterbitkan

pada

Gubernur Kalteng meminta pengawasan pada orang yang masuk ke daerahnya terkait pencegahan ledakan kasus Covid-19. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk itu ia meminta agar Forkompinda serta seluruh jajaran instansi terkait dapat bersama-sama melakukan pengawasan perjalanan orang yang masuk ke Kalteng.

“Saya berharap kita dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan ketentuan-ketentuan perjalanan orang yang masuk ke Kalimantan Tengah,” tegas Sugianto, Kamis (22/4/2021).

Disamping terus menekankan sosialisasi dan edukasi serta pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan harus terus digencarkan.

Baca juga : Langsung Cetak KTP di ‘ATM’ MPP Banjarbaru, Kado Kecil Hari Jadi ke-22

“Surat ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang,” ujarnya.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalteng, Komando Resort Militer 102 / Panju Panjung dan Bupati / Walikota membantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Di antaranya dengan membentuk pos pengamanan terpadu, otoritas pengelola, penyelenggaraan transportasi umum, mengawasi selama penyelenggaraan penyelenggaraan transportasi umum.

Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa pelaku perjalanan orang yang masuk Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus. Yakni setiap individu maupun yang melaksanakan orang dengan kendaraan umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.

Baca juga : Walhi dan Kelompok Pecinta Lingkungan Pertanyakan Komitmen Lingkungan di Kalsel

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum solusi sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum syarat perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum dinyatakan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

Pelaku perjalanan transportasi sales manager darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil temuan negatif yang cepat antigen fest Yang sampelnya diambil hearts kurun Waktu Maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga : Hari Bumi Sedunia, Aksi Kamisan Maknai sebagai Hari Bela Bumi

Pengisian e-HAC lndonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC lndonesia.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Kunjungan hasil tes RT-PCR / rapid test antigen perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Cell

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->