Connect with us

Kota Banjarbaru

Griya Yatim Dhuafa Mentaos Ditutup, 3 Tahun Tak Pernah Lapor

Diterbitkan

pada

Griya Yatim Dhuafa yang dibawah pengelolaan Yayasan Munazzama Kafallah Al Yatim diberi tenggat kosongkan rumah hingga Senin (17/1/2023). Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tak punya izin operasional, Yayasan Munazzama Kafallah Al Yatim yang menaungi Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, diminta hentikan operasional.

Terbukti ilegal alias tanpa perizinan Griya Yatim Dhuafa yang dikelola Pasutri SJ dan ET -terduga pelaku penganiayaan anak asuh- sudah tidak memiliki izin resmi operasional sejak September 2022 lalu.

Belakangan juga diketahui, uang hasil donatur yang diterima oleh Griya Yatim Dhuafa dibagi 50 : 50 antara anak yatim dan pengasuh anak yatim itu sendiri.

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Banjarbaru, Noor Ifansyah mengatakan, izin panti atau rumah yatim itu sudah habis pada September 2022 lalu. Kemudian pengelola ingin mangajukan kembali perpanjangan izin tersebut ke Dinsos Banjarbaru.

 

Baca juga : Viral ‘Optimus Prime’ Masuk Dalam Kota Banjarmasin, Urusan Sanksi Dishub Lempar ke Polisi

“Dengan adanya situasi seperti ini, tidak akan diproses dan secara otomatis dibekukan,” ujarnya, Jumat (13/1/2023) siang

Dibeberkannya, Dinsos Banjarbaru selalu melakukan kunjung ke semua panti asuhan yang ada di Banjarbaru melakukan monitoring pertiga bulan sekali.

“Hasil kunjungan tidak ada terdeteksi hal yang mencurigakan,” katanya.

Diterangkan Ifan, terkait laporan pengumpulan donasi yang dilakukan Griya Yatim Dhuafa ini tidak pernah dilaporkan ke pihak Dinsos Banjarbaru, walaupun pihaknya sudah mengingatkan untuk segera mengirim laporan tersebut meski tidak formal.

“Selama 3 tahun belum pernah ada melaporkan,” bebernya.

Baca juga  : Bupati Pimpin Rakor Hari Jadi ke-217 Kota Kuala Kapuas, Ini Sejumlah Rangkaian Acara

Dijelaskannya untuk rumah yang ditempati Griya Yatim Dhuafa di Mentaos statusnya sewa selama 1 tahun dan akan ditutup karena tak ada izin.

Menurutnya, pengawasan terhadap panti asuhan yatim ini tidak hanya dari dinas terkait melainkan dari masyarakat juga ikut andil dalam melakukan pengawasan jika didapati hal-hal yang mencurigakan.

“Dengan adanya kejadian ini, jadi evaluasi dan perhatian kita bersama guna menghindari kejadian ini terulang dan masyarakat agar berhati-hati memberikan donasinya kepada yayasan,” tuntasnya.

Sementara itu, Lurah Mentaos, Zulhulaifah mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari untuk mengosongkan tempat tersebut. Adapun pasangan suami istri pengelola terduga pelaku penganiayaan SJ dan ET masih dimintai keterangan noleh pihak kepolisian.

Baca juga  : Pengelola Griya Yatim Dhuafa Dua Kali Pindah Lokasi, SJ dan ET Jadikan 3 Anak Sendiri ke Daftar Anak Yatim

“Kami meminta Senin sudah keluar dari sana,” ujarnya.

Selain menutup Griya Yatim Dhuafa tersebut, kata Zulhulaifah, pihaknya menyebar lewat media sosial agar masyarakat tidak lagi memberikan donasi kepada yang pengelola. Karena pengelola membuat surat perjanjian kepada para anak yatim untuk membagi hasil donasi 50 : 50.

“Kita sudah matang melakukan penutupan tempat ini,” tegasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->