HEADLINE
Gelapkan Kredit Rp2,7 Miliar Bank BUMN di Banjarbaru, Dua Terdakwa Disidang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pegawai bank BUMN di Kota Banjarbaru bersama seorang perempuan yang bertindak sebagai penghubung didakwa melakukan korupsi penyaluran kredit Kupedes tahun 2022.
Richard Wylson Takaendengan (37) yang menjabat Mantri Kupedes bank plat merah Unit Guntung Payung dan Etna Agustiany (48) swasta telah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terakhir pada Rabu (23/8/2023) kemarin, sidang beragenda pembacaan eksepsi terdakwa Etna dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Richard.
Tidak tanggung-tanggung, total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp2,7 miliar.
Baca juga: Mantan Pembakal Anjir Seberang 1 Pasar Diganjar 2 Tahun Penjara
Angka kerugian negara itu tertuang dalam laporan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel atas laporan dugaan tindak pidana korupsi kredit Kupedes fiktif dengan cara topengan, dan tampilan yang disalurkan oleh bank tersebut pada 7 Oktober 2022.
Kedua terdakwa Richard dan Etna sendiri telah ditahan oleh jaksa penuntut umum sejak 12 Juli 2023 lalu hingga saat persidangan. Untuk Richard ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Banjarbaru, sedangkan Etna ditahan di Lapas Perempuan Martapura.
Dalam dakwaan primer, JPU dari Kejari Banjarbaru memasang keduanya dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian subsidair pasal 3 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Pelatih-Pemain Bintang Barito Putera Jumpa Pendukung di Blas Festival 2023
Pada sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa Richard, JPU dari Kejari Banjarbaru menepis segala nota keberatan yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa.
Pihaknya menilai surat dakwaan telah sah secara hukum dan meminta untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, menyatakan dah dakwaan penuntut umum, dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata JPU Andra membacakan tanggapan atas ekspsi terdakwa Richard.
Baca juga: Api Muncul Lahap Belukar di Tungkaran Martapura
Majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada Rabu (30/8/2023) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Etn. Kemudian untuk perkara Richard ditunda hingga dua pekan kedepan pada Rabu (6/9/2023) dengan agenda putusan sela. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju