Connect with us

HEADLINE

Ganti Rugi Proyek Jembatan HKSN, Warga-Pemko Banjarmasin Tempuh Jalan Mediasi 

Diterbitkan

pada

Proyek jembatan HKSN di Jalan Perdagangan Banjarmasin masih belum tuntas karena tiga persil tanah belum dibebaskan. Foto: seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sengketa gugatan warga dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait hasil appraisal pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN di Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya mengambil jalur mediasi.

Sidang pertama gugatan antara pemilik lahan dengan Pemko Banjarmasin digelar pada Rabu (5/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Gugatan di PN Banjarmasin tersebut merupakan buntut kebuntuan tidak ada titik temu antara tiga pemilik lahan nilai ganti rugi, sehingga berimbas pada proyek pembangunan jembatan HKSN di Jalan Perdagangan.

Hasil putusan hakim pada sidang perdana tersebut, kuasa hukum penggugat, Wahyuni Utami, menyatakan, siap menjalani mediasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

 

Baca juga: Pasokan Batu bara ke PLN Seret, Indonesia di Ambang Krisis Energi

Ia menyatakan, jika dalam proses mediasi itu nantinya menemui titik temu, maka pihaknya akan menghentikan gugatan tersebut.

“Sidang hari ini kedua belah pihak memutuskan untuk melakukan mediasi, dan pihak Pemko Banjarmasin juga bersedia langkah mediasi,” kata Wahyu Utami, kuasa hukum penggugat.

Namun, kata dia, jika selama proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka pihaknya berkomitmen tetap melanjutkan gugatan yang dilayangkan.

Proyek jembatan HKSN di Jalan Perdagangan Banjarmasin masih belum tuntas karena tiga persil tanah belum dibebaskan. Foto: seno

“Kita harapkan selesai di mediasi. Kalau tidak, kita akan lanjutkan gugatan,” tegasnya

Baca juga: Awal Tahun 2022, Salju Turun di Arab Saudi

Sebagai bahan saat mediasi pihaknya juga telah melakukan penghitungan secara mandiri dengan mengguna tim appraisal sendiri.

Menurut Wahyu Utami ada selisih besaran ganti rugi bangunan dan lahan antara penghitungan tim appraisal miliknya dan milik Pemko Banjarmasin.

“Memang ada selisih harga. Itu dihitung dengan nilai membongkar sendiri. Walaupun penghitungan itu ada macam-macam, ada juga sesuai nilai pasar,” jelasnya.

“Kami juga berharap selama proses ini berjalan, bangunan milik klien kami (warga) tidak dibongkar dulu,” sambungnya.

Sebelumnya, keberatan warga atas hasil ganti rugi pembebasan lahan yang dinilai memberatkan HKSN terus disuarakan.

Baca juga: Kembalinya Bang Jimmy dan Upaya Membangkitkan Lagi Seni Lukis di Kotabaru

Padahal tiga persil bangunan yang menolak hasil perhitungan appraisal sudah diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan konsinyasi. Bahkan saat ini tiga persil tersebut sudah diberikan Surat Peringatan ketiga oleh Satpol PP Banjarmasin.

Namun warga pemilik persil bangunan tersebut tidak tinggal diam, pihaknya pun melayangkan gugatan ke PN Banjarmasin.

Tiga pemilik bangunan resmi mengajukan gugatan ke PN Banjarmasin. Perkara perdata ini pun telah diregister bernomor 128/Pdt.G/2021/PN Bjm, dengan surat gugatan tertanggal Senin (20/12/2021).

Tiga pemilik yang menggugat itu adalah A Kusasi H (penggugat I) serta Jamilah dan Mariam (penggugat II). Mereka menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq Pemprov Kalsel cq Pemko Banjarmasin (Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina).

Para penggugat mendalilkan Pemko Banjarmasin telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: TPS Liar Marak, Perda Persampahan di Banjarbaru Tak Maksimal!

Berdasar data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga penggugat melalui kuasa hukumnya; Wahyu Utami dalam provisi dan pokok perkara meminta agar pengadilan menyatakan dan memerintahkan agar tergugat (Pemko Banjarmasin) untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II.

Yakni, berupa kegiatan pembongkaran, penggusuran dan pengambilan paksa tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Objek gugatan itu adalah berupa tanah dan bangunan di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Hal ini berdasar Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 02817 Tahun 2017, berdasar Surat Ukur Tanggal 13 November 2017, Nomor 1262/Kuin Cerucuk/2017 dengan luas tanah 132 M2 dan luas bangunan 87 M2 atas nama A Kusasi H dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana tersebut dalam posita Nomor 1 sah sebagai hak milik penggugat I.

Kemudian, menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 01 Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat. Terdiri dari dua surat yakni SHM Nomor 222 Tahun 1978 dengan Surat Ukur Gs No.1167/1977 dengan luas tanah 222 M2 dan luas bangunan 136 M2 atas nama Jamilah dan Mariam.

Dalam pokok perkara, penggugat juga melampirkan status tanahnya SHM Nomor 1083 Tahun 2007 dengan Surat Ukur No.58/KCER/2007 dengan luas tanah 178 M2 dan luas bangunan 74 M2 atas nama Jamilah dan Mariam. Termasuk, ukuran dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita no.5 sah sebagai milik penggugat II.

Baca juga: Hindari Kendaraan, Mobil BPK Tabrak Pemotor hingga Tiang Rumah

Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan penetapan/putusan PN Banjarmasin terdiri dari Nomor 2/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 Nopember 2021, Nomor 3/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 Nopember 2021, Nomo 4/Pdt.P.Kons/2021/PN.BJM tanggal 30 Nopember 2021, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selain itu, meminta agar tergugat membayar ganti rugi untuk bangunan dan kerugian non fisik untuk tiga SHM masing-masing Rp 908.425.923 dan Rp 1.035.874.077 serta Rp 704.933.613. (kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->