Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Kota Banjarbaru Sahkan 4 Raperda, Termasuk Dua Raperda Desakan Soal Warung Jablay

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kota Banjarbaru dan Wali Kota Banjarbaru beserta jajaran dalam agenda sidang terakhir tahun 2023 Rapat Paripurna DPRD di Aula DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (27/12/2023). Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam agenda sidang terakhir tahun 2023 rapat paripurna DPRD di aula DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (27/12/2023).

Empat raperda ini melengkapi total 12 Perda di Kota Banjarbaru yang berhasil disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru.

Raperda ini sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang dilakukan dalam rapat masing-masing Panitia Khusus (pansus).

Baca juga: Bawaslu Kalsel Rekrut 13.584 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dari hasil pembahasan hari ini, masing-masing Pansus membacakan empat buah Raperda yang disepakati menjadi Perda.

Dua di antaranya, ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, Raperda yang memang didesak untuk disepekati menjadi Perda oleh pemerintah kota.

“Dimana Perda keolahragaan ini diperuntukan untuk pembinaan dan juga pengaturan dana hibah terhadap cabang olahraga (cabor) dalam hal ini KONI, sebagai lini sektor olahraga agar diatur upaya hukum terkait pendanaan dan pembinaannya,” jelas Fadliansyah usai Rapat Paripurna, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Tak Ada Larangan Perayaan Tahun Baru di Banjarbaru, THM Akan Tetap Buka Sesuai Jam Operasional 

Kedua, sambung dia, terkait Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yakni regulasi atas penertiban yang harus dilaksanakan dengan berkoordinasi antar kelurahan, kecamatan dan juga Satpol PP.

Termasuk tindak lanjut terkait penertiban warung-warung jablay di Kota Banjarbaru, perda ini mengatur terkait pembagian tugas antara camat dan lurah.

Serta juga kata dia terkait mekanisme dari pada tugas Satpol PP untuk dapat melakukan pembongkaran lapak-lapak ilegal yang menganggu keindahan Kota Banjarbaru tersebut.

Baca juga: Viral Perkelahian Dua Manusia Silver di Kawasan Lampu Merah Banjarmasin

“Termasuk warung jablay juga diatur terkait ketertibannya, dalam mekanismenya pertama bagaimana bisa diatur dan ditegur oleh pihak kelurahan dan kecamatan, kemudian eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP sendiri,” sambung dia.

Selebihnya dia menjelaskan terkait pengesahan Raperda bantuan keuangan partai politik dan rapeda pencabutan perda nomor 6 tahun 2016 tentang izin penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam perda bantuan keuangan partai politik ini meliputi pemberian bantuan keuangan, perhitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi.

Kemudian ada pula penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dan pendanaan.

Baca juga: Kawasan Bundaran Pesawat Landasan Ulin Diprediksi Tak Macet saat Tahun Baru

Sementara terkait Raperda Pencabutan Perda No 6 Tahun 2016 tentang IPPT, Pansus menilai pengaturan mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah di daerah sudah tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan izin berdasar Perarturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Sehingga Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang izin penggunaan pemanfaatan tanah perlu dilakukan pencabutan karena pada pelaksanaan penggunaan pemanfaatan tanah sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan sistem yang lebih sederhana yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR).

“Ini juga merupakan empat buah Raperda terakhir pembahasan di tahun 2023 jadi total yang sudah kita sahkan ada sekitar 12 kelompok Perda dan Alhamdulillah bisa terselesaikan secara keseluruhan,” ungkap dia.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam hal menentukan keefektifan perda yang akan dijalankan.

“Kita berharap mudah-mudahan perda di tahun 2023 ini menjadi perda yang lebih efektif, bukan menjadi perda mandul,” harap dia.

Adapun Rapat Paripurna kali ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin beserta jajaran Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, Kabag Lingkup Setda Kota Banjarbaru, hingga Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda

Editor : dhani

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->