Connect with us

Kota Banjarbaru

Tak Ada Larangan Perayaan Tahun Baru di Banjarbaru, THM Akan Tetap Buka Sesuai Jam Operasional 

Diterbitkan

pada

Ibu Kota Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru tak ada larangan Kegiatan kafe dan tempat hiburan malam (THM) saat tahun baru 2024 di Kota Banjarbaru. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kegiatan kafe dan tempat hiburan malam (THM) saat tahun baru 2024 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan tetap dibuka.

Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru mencatat sedikitnya ada 12 usaha jasa hiburan umum reakreasi dan olahraga permanen (karaoke) di Banjarbaru.

Dari 12 THM itu, Kepala Disporabudpar Kota Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie menyebutkan semuanya akan tetap dibuka dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Baca juga: Bawaslu Kalsel Rekrut 13.584 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

“Tetap buka dengan jam operasional yang ada. Saat malam tahun baru tepatnya pasa hari Minggu (31/12/2023) jam operasional buka pada pukul 11.00 Wita sampai 24.00 Wita,” jelas Yani, sapaan akrabnya, Rabu (27/12/2023).

Dalam ketentuan itu pula, lanjut dia, jam operasional THM setiap Sabtu atau malam Minggu akan diberi kelonggaran, yakni buka hingga pukul 01.00 Wita.

“Meski tetap dibuka kita tetap mengadakan pengawasan,” jelas dia.

Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah, yang menyatakan bahwa segala kegiatan besar yang diselenggaran di THM juga akan tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan.

Baca juga: Tak Ada Larangan Perayaan Tahun Baru di Banjarbaru, THM Akan Tetap Buka Sesuai Jam Operasional 

“Tidak masalah ada event atau kegiatan di THM selama tidak melanggar jam operasional, maka diperbolehkan saja,” sebut Fifi sapaan akrabranya.

Dia menjelaskan berbeda kegiatan natal sebelumnya THM di Banjarbaru memang dihimbau untuk tutup, perayaan tahun baru ini pihaknya hanya akan memberikan surat edaran terkait himbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Natal kemarin memang kita imbau untuk tutup, tapi malam tahun baru boleh kaya biasa dengan jam operasional yang disamakan,” ungkap dia.

Dia merincikan, sesuai Perwali No 80 Tahun 2016, terkait jam operasional usaha, paragraf satu poin hiburan umum pasal 5 diatur waktu operasional untuk Senin sampai dengan Rabu dari pukul 13.00 Wita sampai 24.00 Wita. Kamis dari pukul 13.00 Wita sampai 18.00 Wita.

Baca juga: THM di Banjarmasin Diperbolehkan Buka saat Malam Tahun Baru 

Jumat dari pukul 14.00 Wita sampai 01.00 Wita, Sabtu dari pukul 13.00 Wita sampai 01.00 Wita, dan Minggu dari pukul 11.00 Wita sampai 24.00 Wita.

Sementara itu untuk surat edaran, Disporabudpar akan mengeluarkan secara resmi terkait himbauan keamanan dan ketertiban selama perayaan libur tahun baru 2024 pada Kamis (29/12/2023).

Untuk diketahui, Perwali juga ikut mengatur terkait Izin Usaha Hiburan Umum Rekreasi dan Olahraga.

Pasa BAB IX pasal 20 menyebutkan bahwa pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berupa karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub/cafe, bola sodok biliar, panti pijat wajib untuk menutup kegiatan usahanya pada hari-hari besar keagamaan dan event keagamaan. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda

Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->