Connect with us

Kanal

DPRD Banjarbaru Batal Sahkan Perda, Gegara Anggota ‘Bolos’ Rapat Paripurna

Diterbitkan

pada

Sejumlah kursi kosong anggota di rapat paripurna DPRD Banjarbaru yang gagal sahkan Perda, gegara jumlah wakil rakyat yang tak kuorum, Senin (15/5/2023) siang.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rapat paripurna DPRD Banjarbaru gagal sahkan Perda, gegara jumlah wakil rakyat yang tak kuorum, Senin (15/5/2023) siang.

Rapat pun ditunda karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat, sehingga agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda batal dilaksanakan.

Saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah hendak dimulai, hanya ada 16 anggota. Dimana 14 orang wakil rakyat tanpa keterangan dan 2 orang izin, sehingga tidak kuorum. Rapat paripurna sempat diskorsing selama 60 menit.

Saat skorsing dicabut, wakil rakyat yang tak hadir malah bertambah menjadi 19 orang. Dimana, 8 orang tanpa keterangan dan 6 orang izin. Sisanya tidak masuk kembali ke dalam ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.

Baca juga :Hadiri Halalbihalal PWRI, Ini Harapan Plt Bupati Kapuas

“Jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna sebanyak 11 orang, 6 orang izin, tanpa keterangan 8 orang dan belum masuk ruangan rapat 5 orang,” ucap sekretaris DPRD Arnawaty saat rapat paripurna.

Terkait batalnya rapat paripurna yang sudah dijadwlkan, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir saat rapat paripurna tidak kuorum, sehingga pengesahan Raperda persampahan batal.

“Jumlah anggota dewan yang hadir saat paripurna tidak memenuhi syarat dan rapat sempat diskor satu jam menunggu kehadiran agar bisa kuorum, tetapi akhirnya paripurna dibatalkan,” ujarnya.

Sejatinya ada dua agenda dalam rapat paripurna yakni pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang seharusnya bisa diputuskan 20 dari 30 anggota DPRD.

Agenda lainnya yakni penyampaian tiga Raperda yang semestinya disampaikan Wakil Wali Kota Wartono, sesuai aturan Tatib DPRD bisa dilaksanakan jika dihadiri 16 anggota DPRD.

Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Ini Amanat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar

Dikatakan Fadliansyah, sesuai tatib DPRD, penundaan rapat paripurna bisa digelar kembali setelah tiga hari jika sudah ada keputusan Badan Musyawarah bersama pimpinan DPRD yang mengagendakan rapat.

“Penyebab ketidakhadiran anggota dewan karena ada kesibukan. Soal pastinya, silakan tanyakan langsung kepada yang tidak hadir,” ujar Fadliansyah usai rapat paripurna yang dibatalkan. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->