Hukum
Ditangkap! Ini Dia Tampang Wanita Viral Pakai Plat Bodong TNI
KANALKALIMANTAN.COM, BANDUNG – Pengguna plat bodong TNI diringkus Detasemen Polisi Militer (Denpom) 35, Rabu (3/3/2021) malam. R (32) bersama sopirnya AD (31) diamankan TNI di kediamannya yang beralamat di Batununggal, Kota Bandung.
Aksi R sebelumnya viral di media sosial, karena memamerkan plat TNI palsu atau bodong.
“Dengan adanya video viral kemarin ada perintah dari panglima TNI untuk mengusut tuntas menangkap dan kalau ada anggota TNI yang terlibat supaya diproses,” ujar Komandan Denpom 35 Bandung, Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro saat dikonfirmasi di kantornya, dikutip dari Ayobandung.com -media jaringan- Suara.com, Kamis (4/3/2021).
Ia menuturkan, mengamankan R dan AD di kediamannya di Batununggal, Kota Bandung. Mereka kemudian langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa hingga Kamis (4/3/2021) dini hari. Hasil pemeriksaan, belum ditemukan keterlibatan anggota TNI.
“Dari pemeriksaan dan penyelidikan belum ditemukan keterlibatan anggota TNI, tentang kasus pemalsuan atau penggunaan pelat dinas tidak sesuai peruntukannya sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk di proses hukum sesuai yang berlaku,” katanya.
Harjono mengatakan pelat dinas palsu tersebut diperoleh R dari AN yang saat ini masih dilakukan pencarian dan berstatus buronan. AN diketahui merupakan konsultan hukum berdasarkan pengakuan dari perempuan tersebut.
Ia melanjutkan, R membuat video yang viral tersebut karena dituduh menyukai suami orang lain. Kemudian, yang bersangkutan ingin memamerkan memiliki kendaraan dengan pelat nomor dinas TNI.
“Ceritanya si ibu dituduh suka suami orang lalu dia bikin TikTok bahwa dia punya anak, mobilnya aja pelatnya begitu. Dia pengen pamer yang dipakai objek dinas militer sehingga menimbulkan masalah hukum perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ia menegaskan, mobil dinas harus dipakai anggota TNI dan bukan sipil. Harjono mengimbau agar tidak ada lagi warga sipil yang memakai kendaraan dengan pelat dinas militer. Sebab aturan menjelaskan yang boleh menggunakan TNI AD atau PNS yang disetarakan dengan tni yaitu bekerja di instansi militer dan dilengkapi dengan surat yang sah dan SIM TNI.
“Kalau tidak ditindak tegas akan mengakibatkan citra buruk TNI. Makanya tindak tegas,” katanya. Ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan hal serupa.(Suara)
Editor : Suara
-
HEADLINE2 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun




