Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Diskominfo Tanbu-Penyedia Jasa Internet Gelar FGD Bahas Perizinan

Diterbitkan

pada

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Persandian Dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Focus Group Discussion (FGD). Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Persandian dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para penyedia jasa internet di Kabupaten Tanbu, di aula kantor Diskominfo SP, Rabu (28/12/2022) siang.

FGD dilaksanakan berdasarkan hasil penelusuran lapangan Tim Kominfo, perihal jasa jual kembali jaringan telekomunikasi (KBLI 61994), maka Kominfo Tanbu, memberikan saran dan masukan dalam kegiatan diskusi.

Kepala Diskominfo SP Tanbu, Ardiansyah mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk silaturrahmi sekaligus monitoring kepada para penyedia jasa internet di Tanbu.

Pentingnya melakukan diskusi, dalam upaya penertiban bersama, baik melalui pintu administrasi perizinan maupun perizinan antena/tiwer treeangle dan fourangle terkait sistem guy wire/ bentang kawat di Bumi Bersujud.

 

 

Baca juga: Perempuan ODGJ dengan 14 Mata Luka di Astambul Tewas Dibunuh, Kaki Kanan Dirantai dan Digembok

“Kominfo menangungi dan melakukan pengawasan terhadap semua penyedia jasa layanan jaringan internet. Kita di sini untuk mempererat silaturrahmi bersama para penyedia jasa jaringan internet, dan menegaskan kembali perizinan yang harus dipatuhi, selain itu disampaikan untuk penataan perangkat internet secara rapi dan tentunya legalitas perizinan dari panyedia jasa jaringan internet dengan mitranya masing-masing, kita secara terbuka membangun diskusi ini,” bebernya.

Menurut Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika), Christina Dewi Untari mengatakan, bagi pihak penyedia pelayanan jasa internet, perlu untuk bermitra dengan ISP secara resmi.

ISP yang resmi dapat dilihat di laman yang tersedia, kemudian menggunakan peralatan/perangkat yang sudah mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo.

Disamping itu juga disampaikan, perizinan antena/tiwer treeangle dan fourangle terkait sistem guy wire/bentang kawat, perizinan akan dilayani apabila mempunyai legalitas ISP. Sedangkan sesuai landasan, untuk penggunaan frekuensi radio 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz yang legal, tertera pada Permen Kominfo RI Nomor 28 Tahun 2015.

Baca juga: Yuk Saksikan Atraksi Seni di Gebyar Desa Pasar Budaya Racah Mampulang

Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada frekuensi radio 2,4 GHz dan atau pita frekuensi radio 5,8 GHz, dengan rentang frekuensi 2.4 GHz dimulai dari frekuensi 2,4 GHz hingga 2,4835 GHz dan rentang frekuensi 5.8 GHz, dimulai dari frekuensi 5,725 GHz hingga 2,825 GHz, dan diharapkan bisa menjangkau daerah yang masih blankspot jaringan internet.

“Total 338 jumlah pelanggan dari para penyedia jasa internet, Diskominfo Tanbu SP dalam FGD dengan penyedia jasa layanan jaringan internet, kami minta segera persetujuannya untuk melengkapi terkait legalitas maupun perizinan dan kelengkapannya, sebagaimana yang telah kita diskusikan pada hari ini dalam pencapaian solusi tepat. Pendataan pelaksanaan para penyediaan jasa internet, diharapkan bisa tetep menjalankan tugas dan berkordinasi dengan baik,” pungkasnya.

Hadir dalam FGD, perwakilan 13 penyedia pelayanan jasa internet yang ada di Kabupaten Tanbu. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->