Connect with us

PILKADA KALSEL

Diputus Langgar Etik oleh DKPP, Ketua Bawaslu Kalsel: Kita Terima dan Hormati Putusan Itu

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah Foto: dok Kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel melanggar etik dan profesionalisme.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan kalau pihaknya menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP RI.

“Kita menerima dan menghormati putusan yang telah dikeluarkan DKPP RI,” ujar Erna, kepada awak media, usai menghadiri kegiatan Ikrar Bersama PSU Pilgub Kalsel, Kamis (20/5/2021) siang.

Baca juga: Jelang PTM di Banjarbaru, Guru Sekolah Piloting Harus Tervaksin 100 Persen

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kalsel juga mengatakan tidak akan menindaklanjuti dari hasil putusan tersebut, baik melakukan pembelaan diri apalagi sampai menempuh jalur hukum.

“Karena kami merasa, apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang profesional dan juga berkepastian hukum sesuai dengan hasil persidangan,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel.

“Tetapi kan majelis berpandangan lain, jadi itu hak majelis,” tambah Erna.

Dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI, membuat bahan pembelajaran bagi pihak Bawaslu Kalsel sendiri untuk ke depannya.

Baca juga: Khaby Lame. Fenomena Baru Medsos dengan Jutaan Follower

“Ini akan menjadi bahan Evaluasi bagi kami untuk menjadi lebih baik,” pungkas Erna.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, putusan DKPP tersebut dikeluarkan karena adanya laporan Tim Hukum H2D terhadap lima komisioner Bawaslu Kalsel. Dalam putusannya DKPP menyatakan Bawaslu Kalsel melanggar etik dan profesionalitas.

Dalam pengaduan laporannya, tim H2D menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh paslon Sahbirin-Muhidin berupa pembagian bakul Covid-19. (Kanalkalimantan/Tius)

Reporter: tius
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->