Connect with us

HEADLINE

Dipecat dari Anggota Polri, BT Minta Maaf Akui Telah Mencoreng Institusi

Diterbitkan

pada

Bayu Tamtomo bersama Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo setelah upacara PTDH, Sabtu (29/1/2022). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dengan memakai baju batik dan peci hitam, mantan personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Bayu Tamtomo (BT) menjadi warga sipil biasa.

Pria yang terakhir berpangkat Bripka itu mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannyan terhadap DVPS.

BT meminta permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa tersakiti atas perbuatannya. BT juga meminta maaf kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolda Kalsel atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Polri dan Polda Kalsel.

“Dan yang paling utama saya minta maaf kepada instansi saya sendiri yaitu Polresta Banjarmasin. Bapak Kapolresta saya mohon maaf karena sudah sangat mencoreng nama baik Polresta Banjarmasin dan rekan-rekan saya di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin,” ungkap Bayu Tamtomo di hadapan awak media daiampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo setelah upacara PTDH alias pemberhentian dengan tidak hormat, Sabtu (29/1/2022) pagi.

 

Baca juga : Insan Pers Ikut Terlibat Jaga Kamtibmas di Barsel

Mantan anggota polisi ini memohon kepada semua rekan anggota kepolisian untuk jangan sekali-kali mencoba maupun meniru perbuatannya tersebut.

“Biarlah saya yang sudah berbuat, saya yang bertanggung jawab, saya siap menanggung semua resiko atas perbuatan saya,” sambung Bayu.

Saat konferensi pers tersebut Kapolresta Banjarmasin berpesan kepada Bayu Tamtomo gar tetap menjalani hukuman yang diberikan.

“Jalani semua proses hukumnya, jangan pernah diulangi lagi kehidupan seperti ini, dan semoga berhasil di kehidupan masyarakat sipil yang selanjutnya,” ucap Kombes Pol Sabana.

 

Baca juga : BT Resmi Lepas Seragam Polisi, Kapolresta Banjarmasin: Ini Sanksi Hukuman bagi Pelanggar Disiplin

Dijelaskan Sabana bahwa kasus ini diketahui langsung diproses oleh pihak kepolisian dan pengadilan dengan dua kali hukuman yang dijalankan BT yaitu sanksi pelanggaran kode etik oleh Polri dan sanksi peradilan umum.

“Saya beserta jajaran sangat mengutuk keras atas kejadian tersebut. Tidak ada satupun yang kami tutupi, begitu setelah kejadian langsung kami proses dengan memberikan hukuman terberat yaitu PTDH,” katanya.

Setelah mengungkapkan permintaan maafnya kepada seluruh pihak, BT langsung diberangkatkan dengan mobil tahanan polisi ke Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam upacara PTDH itu BT melakukan pelepasan seragam Polri yang ia kenakan dan digantikan dengan baju batik. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan PTDH.

 

Baca juga : 123 Tim se Kalimantan Ramaikan Turnamen Mobile Legend Community Championship di Banjarbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menyampaikan pesan yang diberikan oleh Kapolda Kalsel yang menekan kepada seluruh personel Polri agar lebih meningkatkan keimanan dan taqwa terhadap Tuhan. Kemudian, lanjutnya, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari perilaku yang arogan, individualisme, dan apatis. “Sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat, dan anggota lain,” ujar Kapolresta Banjarmasin.

Ia juga menyampaikan bahwa upacara PTDH yang dilakukan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen dari Pimpinan Polri yang memberikan sanksi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

“Saya nilai ini sudah melanggar asas kemanfaatan, tidak ada manfaatnya lagi, sehingga jauhi pelanggaran sekecil apapun, selalu lakukan tugas dan tanggung jawab,” tegas Kombes Pol Sabana Atmojo.

Berdasarkan surat keputusan PTDH yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs Rikwanto SH MHum memutuskan menetapkan PTDH, terhadap porsonel Kepolisian Bripka Bayu Tamtomo dari dinas Kepolisian NKRI, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022.

 

Baca juga : Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Sungai Sipai Dibekuk Polisi

Diketahui, PTDH adalah hukuman terberat yang dapat diberikan oleh pihak Kepolisian kepada personelnya tersebut yang telah melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 Ayat (1) huruf B dan Pasal 11 huruf D tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Dekan Fakultas Hukum ULM, Anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan, perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum ULM, serta perwakilan keluarga korban DVPS.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menekankan agar tetap melanjutkan proses hukum yang terjadi. Terhitung sejak Senin (24/1/2022), Wali Kota Banjarmasin sudah mencabut penghargaan prestasi atas pengungkapan kasus narkoba yang pernah diberikan terhadap Bripka BT sebelumnya.

“Silahkan proses hukum dilanjutkan. Dari tindakan Polresta dan Fakultas Hukum kami berharap bisa mengayomi lebih baik lagi. Termasuk penghargaan terhadap BT secara khusus kami cabut supaya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” jelas Ibnu Sina, saat diwawancari setelah upacara PTDH.

 

Baca juga : BT Resmi Lepas Seragam Polisi, Kapolresta Banjarmasin: Ini Sanksi Hukuman bagi Pelanggar Disiplin

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Andhika kepada sejumlah wartawan mengatakan, berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Jadi yang bersangkutan (Korban, red) sudah memberikan surat kuasa langsung ke Borneo Law Firm untuk diberi wewenang,” jelas Andhika.

Pihak keluarga korban DVPS saat diwawancarai mengatakan akan melakukan upaya hukum lain mengenai temuan permasalahan baru atas kasus lain yang telah terjadi, dan akan dilimpahkan langsung ke kuasa hukum korban. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->