Connect with us

HEADLINE

BT Resmi Lepas Seragam Polisi, Kapolresta Banjarmasin: Ini Sanksi Hukuman bagi Pelanggar Disiplin

Diterbitkan

pada

Upacara PTDH di halaman Mapolresta Banjarmasin terhadap Brikpa BT, Sabtu (29/1/2022). Foto : Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Resmi melepas seragam kepolisian dengan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu Tamtomo digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) pagi.

Dalam upacara itu BT melakukan pelepasan seragam Polri yang ia kenakan dan digantikan dengan baju batik. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan PTDH.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menyampaikan pesan yang diberikan oleh Kapolda Kalsel yang menekankan kepada seluruh personel Polri agar lebih meningkatkan keimanan dan taqwa terhadap Tuhan. Kemudian, lanjutnya, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari perilaku yang arogan, individualisme, dan apatis. “Sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat, dan anggota lain,” ujar Kapolresta Banjarmasin.

Ia juga menyampaikan bahwa upacara PTDH yang dilakukan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen dari Pimpinan Polri yang memberikan sanksi dan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

 

 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo setelah upacara PTDH Bripka Bayu Tamtomo, Sabtu (29/1/2022). Foto: wanda

 

Baca juga : 123 Tim se Kalimantan Ramaikan Turnamen Mobile Legend Community Championship di Banjarbaru

“Saya nilai ini sudah melanggar asas kemanfaatan, tidak ada manfaatnya lagi, sehingga jauhi pelanggaran sekecil apapun, selalu lakukan tugas dan tanggung jawab,” tegas Kombes Pol Sabana Atmojo.

Berdasarkan Surat Keputusan PTDH yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs Rikwanto SH MHum memutuskan menetapkan PTDH terhadap porsonel Kepolisian Bripka Bayu Tamtomo dari dinas Kepolisian NKRI, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022.

Diketahui, PTDH adalah hukuman terberat yang dapat diberikan oleh pihak Kepolisian kepada personelnya tersebut yang telah melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 Ayat (1) huruf B dan Pasal 11 huruf D tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan, perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum ULM, serta perwakilan keluarga korban DVPS.

Baca juga : Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Sungai Sipai Dibekuk Polisi

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menekankan agar tetap melanjutkan proses hukum yang terjadi. Serta ia menyampaikan terhitung sejak Senin (24/1/2022), Wali Kota sudah mencabut penghargaan prestasi atas pengungkapan kasus narkoba yang pernah diberikan terhadap Bripka BT sebelumnya.

“Silahkan proses hukum dilanjutkan. Dari tindakan Polresta kami berharap bisa mengayomi lebih baik lagi. Termasuk penghargaan terhadap BT secara khusus kami cabut supaya tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” jelas Ibnu Sina, saat diwawancari setelah upacara PTDH.

Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andhika kepada pihak wartawan mengatakan, berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

Baca juga : Polres Banjarmasin Tepati Janji Pecat Bayu Tamtomo di Depan Mahasiswa

“Jadi yang bersangkutan sudah memberikan surat kuasa langsung ke Borneo Law Firm untuk diberi wewenang oleh pihak korban,” jelas Andhika.

Pihak keluarga korban DVPS saat diwawancarai mengatakan akan melakukan upaya hukum lain mengenai temuan permasalahan baru atas kasus lain yang telah terjadi, dan akan dilimpahkan langsung ke kuasa hukum korban. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : Wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->