Connect with us

HEADLINE

Dari ‘Kebocoran’ Parkir Pasar Ulin Raya, ‘Nyanyian’ Pengelola Seret AA dan AJ

Diterbitkan

pada

Pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya menjebloskan 2 terpidana, dan kini 2 mantan pejabat jadi tersangka. Foto : rico

BANJARBARU, Penahanan AA (Staf Ahli Walikota Banjarbaru) dan AJ, mantan Kadishub Kota Banjarbaru, ternyata buntut dari ‘nyanyian’ dua terpidana kasus korupsi ‘kebocoran’ setoran parkir di Pasar Ulin Raya.

AA dan AJ -dua mantan Kadishub Banjarbaru- dititipkan ke Lapas Kelas III Banjarbaru sebagai tahanan Kejari Banjarbaru pada Jum’at (1/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu.

Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru Mahardika kepada awak media menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap kedua tersangka pada Jumat (17/11) setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tahap kedua terhadap AA dan AJ yang sudah ditetakan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu.

Kasus dugaan korupsi setoran parkir Pasar Ulin Raya ini sudah cukup lama ditelisik Kejari Banjarbaru, diduga ada ‘kebocoran’ PAD dari pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya dari tahun 2010 hingga tahun 2015. Kala itu Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru sempat dipimpin oleh AJ -saat ini sudah pensiun dari ASN-, sementara AA masih aktif sebagai ASN Pemkot Banjarbau.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini sudah menyeret dua terpidana Rina Lestari dan Arimbi Sofyan Arifin (Direktur dan Manajer Operasional CV Nadya Parkatama) yang dipercaya Pemkot Banjarbaru sebagai vendor alias penyedia jasa pengelola retribusi parkir di Pasar Ulin Raya.

Terkuak dari fakta di persidangan pasangan suami istri (Pasutri) Sofyan Arifin dan Rina Lestari Arimbi, menunggak retribusi parkir kepada Pemkot Banjarbaru pada 2010. Kemudian, terus membengkak hingga tahun 2015.

Menurut Mahardika, selama persidangan Direktur dan Manajer Operasional CV Nadya Parkatama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan ada peristiwa pidana baru di dalam fakta persidangan. Kemudian, melanjutkan JPU melakukan ke penyidikan yang akhirnya mengerucutkan pada dua nama tersangka baru, yakni AA dan AJ. Kejari Banjarbaru kemudian menyelidiki dan meminta BPKP Perwakilan Kalsel melakukan audit.

Mahardika menyebut total kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 1,06 miliar, hasil retribusi parkir itu tidak disetorkan ke kas daerah atau lebih tepatnya dimanipulasi.

Kasi Pidus Kejari Banjarbaru mengatakan, dari kerugian negara Rp 1,06 miliar, dua tersangka AA dan AJ diduga menikmati setoran yang bocor tersebut.

“Pemerintah mengalami total kerugian negara Rp 1,06 miliar. Dari besaran nilai korupsi, tersangka AA mendapat terbesar sekitar Rp 800 juta-an,” sebutnya dihadapan awak media.

Kedua tersangka AA dan AJ dikenakan pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->