Connect with us

HEADLINE

Dari ‘Kebocoran’ Parkir Pasar Ulin Raya, ‘Nyanyian’ Pengelola Seret AA dan AJ

Diterbitkan

pada

Pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya menjebloskan 2 terpidana, dan kini 2 mantan pejabat jadi tersangka. Foto : rico

Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Sementara, pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu barang bukti apa yang sudah didapat dari kedua tersangka?  Mahardika menyebut, pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait retribusi parkir Pasar Ulin Raya sekitar 400 dokumen. “Saksi yang kami periksa sudah ada 20 orang terkait kasus ini,” sebutnya. Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas III Banjarbaru karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, dan untuk memperlancar proses persidangan.

Jumpa pers Kejari Banjarbaru soal kasus korupsi retribusi Pasar Ulin Raya, Senin (19/11)/. Foto : rico


Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, Kejaksaan Negeri Banjarbaru masih akan mendalami lewat fakta-fakta di persidangan nanti. Rencananya, Kejari Banjarbaru akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banjamasin dalam pekan ini.

Kasus ini mulai diselidiki Kejari Banjarbaru pada awal 2016. Diduga data pendapatan parkir yang setiap hari dipungut baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat di pasar tersebut dipalsukan Rina Lestari Arimbi dan Sofyan Arifin, Direktur dan Manajer CV Nadya Parkatama selaku pengelola parkir.

Tiga tahun penjara adalah vonis yan diberikan kepada pengelola parkir Pasar Ulin Raya oleh majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (29/12/2017). Keduanya juga diganjar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Ditambah kewajibam membayar uang pengganti sebesar Rp 530 juta, apabila tidak dipenuhi kurungan bertambah 18 bulan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU Mahardika dari Kejari Banjarbaru, bahwa pasutri itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis kedua terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana, masing-masing dituntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp 1.061.091.300, apabila tidak membayar kurungan bertambah selama dua puluh bulan.

Kasus itu bermula, kala Rina Lestari Arimbi -Direktur CV Nadya Parkatama- selaku pengelola parkir bersama suaminya Sofyan Arifin tidak melakukan setoran kepada Pemkot Banjarbaru, sejak 2010 sampai 2015.

Menurut dakwaan, selama pengelola parkir tersebut unsur kerugian mencapai Rp 1.061.091.300. Dirinci, pada tahun 2010 Rp 44.671.700, lalu 2011 Rp 54.740.800, untuk 2012 Rp 175.372.200, kemudian 2013 sebanyak Rp 251,488.800, sedangkan 2014 Rp 311.771.400, terakhir di 2015 sebanyak Rp 223.039.000.

Padahal, berdasarkan hasil kesepakatan antara pengelola dengan Pemkot Banjarbaru setoran parkir itu pembagiannya 60 pengelola dan 40 pemerintah kota Banjarbaru.

Pengelola berdalih bahwa selama mengelola parkir tersebut tidak memenuhi target, tetapi fakta berbicara lain, jadi ada unsur manipulasi angka yang dilakukan pengelola, dalam dakwaan terdapat unsur kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarbaru. (rico/bie)

Reporter : Rico/bie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->