Connect with us

HEADLINE

Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Triliunan, 108 Rekening Bank, 32 Tanah, Apartemen hingga Hotel

Diterbitkan

pada

Lian Silas, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aliran dana dari gembong Narkotika intenasional Fredy Pratama dihadirkan ke hadapan awak media usai pelimpahan tahap II di Kejari Banjarmasin, Rabu (8/11/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah hampir dua bulan dilakukan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri, tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika Lian Silas resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Dr Indah Laila mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meski kata Indah penyidikan kasus TPPU ayah gembong narkoba kelas kakap Fredy Pratama itu sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri, namun untuk penuntutan dan persidangan tetap dilaksanakan di Banjarmasin berdasarkan prinsip locus delicti.

“Locus delicti (tempat terjadinya tidak pidana) di Banjarmasin, oleh karena itu penyerahan tahap dua dilaksanakan di Kejari Banjarmasin,” kata Indah saat konferensi pers usai pelaksanaan tahap II, Rabu (8/11/2023) siang.

Baca juga: Kiram Arts Festival Diramaikan Seniman dari 20 Negara

Masih kata Kajari Banjarmasin, tersangka Lian Silas diduga menerima aliran dana bisnis haram yang dijalankan anaknya Fredy Pratama. Uang haram yang diterima dari bisnis narkoba jaringan internasional itu dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah provinsi, dan paling banyak di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)

“Pak Silas ini menerima uang walaupun tidak langsung dari Fredy, melalui rekening-rekening yang dibuka atas nama orang lain, uangnya dinikmati, dikelola dan dibelikan beberapa bangunan rumah dan usaha,” ungkap Kajari Banjarmasin.

Sejumlah aset yang dijadikan barang bukti pada perkara TPPU Lian Silas telah dilakukan penyitaan. Terdiri dari dari tanah, bangunan, dan kendaraan, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Kalteng dan Restoran Shanghai Palace di Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah disita.

“Beberapa yang sudah dilakukan penyitaan nilainya mencapai satu triliun,” kata Indah.

Baca juga: Manfaatkan Musim Kemarau, Kelompok Tani Desa Tampakang Berhasil Panen Padi

Kajari merincikan, aset yang disita antara lain 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, dan uang tunai Rp2,8 miliar.

Selain itu ada 32 bidang tanah dan bangunan dengan rincian, 9 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) senilai Rp39,6 miliar, 12 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan (Kalsel) senilai Rp33,48 miliar. Kemudian 4 buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp11,8 miliar, 3 buah apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar, 3 buah SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp6,7 miliar, dan 1 buah SHM tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp,1,3 miliar.

Sementara, perbuatan Lian Silas disangkakan pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan atau Pasal 137 a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Baca juga: ABP Launching Gedung Baru Bernuansa Etnik Dayak-Banjar

Setelah dilakukan tahap II, dalam satu pekan kedepan Kejari Banjarmasin dikatakan akan segara melimpahkan kasus TPPU Lian Silas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk diadili. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->