Connect with us

Kota Banjarbaru

Cuaca Ekstrem, DLH Banjarbaru Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Diterbitkan

pada

Pohon tumbang di kota Banjarbaru beberapa waktu lalu akibat angin kencang. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru melakukan pendataan terhadap pohon-pohon berpotensi tumbang saat cuaca ekstrem di penghujung tahun 2022 dan awal tahun 2023.

Setidaknya lebih dari 20 pohon yang direkomendasikan DLH Banjarbaru untuk dilakukan pemangkasan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru.

Kepala DLH Banjarbaru, Sirajoni mengatakan awal Desember 2022 pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memberikan rekomendasi kepada Disperkim Banjarbaru untuk memotong atau memangkas pohon yang berpotensi tumbang saat angin kencang.

“Terkait cuaca atau angin yang sekarang semakin kencang, kami sudah melakukan pengecekan untuk pohon-pohon yang tidak bagus lagi dan direkomendasikan untuk dipotong,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

 

Kepala DLH Banjarbaru Sirajoni. Foto : ibnu

Baca juga : Tingkatkan Literasi Pelajar SMP, Disdikbud HSU Gelar Workshop Jurnalistik

Dengan adanya rekomendasi itu, kata Sirajoni bisa ditindaklanjuti dinas terkait untuk segera melakukan pemotongan.

“Kami sudah melakukan survei dan didapati kesimpulan apakah pohon ini layak dipertahankan atau tidak. Yang dicek ada beberapa titik terutama di jalan primer, jumlah pohonnya lebih 20 batang untuk direkomendasikan maintenance-nya (pemeliharaan),” jelasnya.

Dalam memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, DLH Banjarbaru memiliki beberapa kriteria pohon yang harus dilakukan pemeliharaan.

“Yang dilihat dari pohon, apakah batang itu mengalami kelapukan, dahan atau kondisi pohon yang kelihatan layu, jika ada pohon yang tidak bisa dipertahankan lagi maka akan kita pangkas dan jika akarnya masih kuat maka akan dilakukan pemeliharaan,” tuturnya.

Baca juga  : Pemkab Tanbu Terima Kunjungan Rombongan Dishub Konawe Utara 
Lantas bagaimana jika masyarakat ingin melakukan pemangkasan pohon, dikatakan Sirajoni sudah diatur dalam Perda. Namun, jika di tanah milik negara harus memiliki rekomendasi dari DLH Banjarbaru.

“Misalkan ada warga ingin menebang pohon, jika dari LH hanya merekomendasikan pemangkasan, maka cukup dipangkas saja,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->