Connect with us

HEADLINE

Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid Terbukti Terima Suap

Diterbitkan

pada

Bupati HSU non aktif H Abdul Wahid divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (15/8/2022). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid divonis bersalah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Vonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Yusransyah dan dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno pada sidang putusan, Senin (15/8/2022) siang.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikoordinatori Tito Jaelani.

Tak semua tuntutan JPU KPK dikabulkan dalam amar putusan setebal 700 halaman tersebut. Mejelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari tuntutan uang pengganti Rp 26 miliar. Alasannya, dalam berkas dakwaan dan tuntutan, JPU KPK tak memasukkan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor karena itu menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

 

Baca juga  : Berawal Pesta Miras di Pagatan, NUR Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas!

Selain itu, Bupati HSU dua periode juga dibebaskan dari tuduhan gratifikasi sesuai yang tertuang dalam tuntutan di pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin berpendapat mereka tak menemukan tindak gratifikasi dalam perkara ini. Semua yang dilakukan Abdul Wahid murni merupakan tindak pidana suap.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dakwaan kedua,” ucap Ketua Mejelis Hakim Yusriansyah.

Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Menanggapi putusan itu, JPU KPK, Tito Jaelani mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil majelis hakim.

 

Baca juga  : Wabup Tanbu Kukuhkan 37 Anggota Paskibraka 2022

Tito menyatakan fakta-fakta yang mereka tuntut dalam masalah gratifikasi diambil alih majelis hakim dan dimasukkan dalam pembuktian suap.

“Artinya kalau suap ada pemberinya. Tadi sudah disebutkan Marwoto dan kawan-kawan menurut hakim selaku pemberi, dan harus diminta pertanggungjawaban pidana,” bebernya.

Menanggapi soal tak adanya Pasal 18 dalam dakwaan, sehingga Abdul Wahid dibebaskan dari tuntutan ganti rugi, masih menjadi perundingan dan pertimbangan apakah JPU KPK melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Nanti akan kami laporkan ke pimpinan apa yang menjadi sikap kita apakah banding atau menerima,” jelasnya.

 

Baca juga  : Gelar Gladi, Pemkab HSU Mantapkan Persiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI

Saat pembacaan amar putusan secara bergantian oleh majelis hakim sebanyak 700 lembar, hingga memakan waktu lebih 4 jam.

“Terdakwa Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tak mampu membayar denda diganti kurungan 6 bulan penjara,” kata Yusriansyah mengetuk palu sidang.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Abdul Wahid hanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki/wanda)

Reporter : rizki/wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->