Connect with us

Hukum

Bupati HST jadi Kepala Daerah Pertama yang Terjaring OTT KPK Tahun 2018

Diterbitkan

pada

Selama 2017 banyak kepala daerah yang juga telah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Foto : net

BARABAI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di awal 2018 dengan menggelandang Bupati HST Abdul Latif, Kamis (4/1). Selain Bupati, dalam operasi tersebut juga diamankan Ketua Kadin HST H Fauzan.

Disebutkan, ada empat personel yang langsung membuka pintu ruang kerja bupati tersebut sekitar pukul 10.30 wita. Selanjutnya, pada pukul 11.00 wita, bupati dan Direktur Cipta Persada Barabai tersebut dibawa KPK.

Informasi yang dihimpun Kanalkalimantan.com menyebutkan, Abdul Latif saat ini telah dibawa oleh sejumlah anggota tim penyidik dengan pesawat melalui Bandara Syamsudin Noor, sekitar pukul 13.30 Wita. Yang bersangkutan kemudian tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada pukul 13.30 Wib untuk berangkat ke gedung KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK siang tadi langsung menggeledah ruang kerja Abdul Latif, yang juga langsung diamankan bersama seorang kontraktor bernama Fauzan. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya OTT di Kabupaten HST dengan tersangka Bupati yang menerima uang suap dari pengusaha.

Namun, komisi anti rasuah itu belum membeberkan terkait kasus apa, sehingga Bupati HST terjerat OTT. KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Abdul Latif, apakah akan menjadi tersangka atau tidak.

Mengenai OTT tersebut, Kabag Humas Pemkab HST Ramadhan membenarkan ada beberapa orang yang mengaku dari KPK tiba-tiba datang langsung masuk ruangan.

“Saya sendiri tak sempat melihat, saat saya naik ke atas, ruangan bupati sudah kosong,” kata Ramadan kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan sejumlah OTT terhadap kepala daerah lain. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif banyak dari kepala daerah yang melakukan penerapan suap dengan memotong uang proyek. Rata-rata, kata dia, pemotongan uang proyek adalah sekitar 10 persen dari nilai proyek.

16 September 2017 lalu, tim satgas KPK mendapati Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima suap proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Dia tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 200 juta di rumah dinasnya.

Eddy dijanjikan fee olehFilipus Djap (FHL) sebanyak Rp 500 juta dari total proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 5,26 miliar. Diketahui, untuk jumlah fee Rp 300 juta, Filipus sebelumnya juga sudah melunasi pembayaran mobil Alphard milik politikus dari PDI P tersebut. Sehingga fee yang didapatkan oleh Eddy Rumpoko memang sebesar 10 persen.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->