Hukum
Bupati HST jadi Kepala Daerah Pertama yang Terjaring OTT KPK Tahun 2018
Bila dirangkum, pada 2017, KPK sudah melalukan OTT sebanyak lima kali terhadap kepala daerah. Wali Kota Batu ini menjadi kepala daerah kelima yang tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Tiga hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (13/9) ,tim satgas KPK mengamankan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain. Ia diduga menerima suap terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Terdapat 3 proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Sementara satu proyek lainnya adalahbetonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.
Dua pekan sebelumnya, pada (29/8), tim Satgas KPK menangkap Wali Kota Tegal, Siti Masitha di rumah dinas wali kota di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.Dalam OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi Rp 300 juta yang diberikan kepada Siti Masitha.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, KPK menemukan dugaan bahwa jumlah uang dalam kasus ini mencapai Rp 5,1 Miliar yang diberikan kepada Siti Masitha dalam rentang waktu delapan bulan sejak Januari hingga Agustus 2017. Ia mengaku uang tersebut akan ia gunakan sebagai biaya pemenangannya pada Pilkada Kota Tegal tahun 2018.
Pada awal Agustus tepatnya pada (2/8) KPK juga mengamankan Bupati Pamekasan Achmad Syafii (ASY). Saat itu,para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta.
Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
OTT terhadap kepala daerah di tahun 2017 diawali dengan penangkapan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam OTT yang dilakukan pada (21/6). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari sebagai tersangka. Ridwan dan Lily diduga menerima suap berupa fee sebanyak 10 persen terkait dua proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.
Bila dibandingkan dengan tahun 2016, terjadi peningkatan OTT terhadap kepala daerah yang terjaring. Bila kita menengok ke belakang, kepala daerah pertama yang terjaring OTT tim KPK adalah Bupati Subang Ojang Sohandi yang juga kader PDIP. Ia ditangkap pada 11 April 2016. Selanjutnya, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang juga dari Partai Golkar ditangkap pada 4 September 2016. Kemudian, Wali Kota Cimahi Atty Suharti, dari Partai Golkar terjaring OTT pada 2 Desember 2016. (cel/rep/dtc)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE2 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca
-
HEADLINE3 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
HEADLINE1 hari yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBanjarbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan



